Berita Regional
2 Pria Ditangkap Setelah Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung
Di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, belasan pemilik warung menjadi korban peredaran uang palsu.
TRIBUNJATENG.COM, CILEUNGSI - Di Kabupaten Bogor, belasan pemilik warung menjadi korban peredaran uang palsu.
Warung-warung itu berada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Para pemilik warung tertipu oleh pembeli yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Baca juga: Preman Mabuk Marah-Marah Minta Uang di Kafe Milik Komedian Ucok Baba, Ditangkap saat Pesta Miras
Informasi kejadian ini pun langsung ditangani kepolisian setelah dilaporkan ke Polsek Cileungsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu tersebut yang berjumlah dua orang.
"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Harun menjelaskan bahwa modus kedua pelaku ini membelanjakan uang palsu sedikitknya ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu dan 5 bungkus rokok hasil belanja pun disita polisi dari tangan kedua pelaku.
Kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, kata Harun, kini masih dikembangkan lebih lanjut.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung, Dua Pria Ditangkap Polsek Cileungsi
Baca juga: Dokter yang Bakar Rumah Pacar hingga Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati