Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan

Ini Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cek di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh. Untuk cek status calon penerima dapat dilakukan secara online

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh.

Untuk cek status calon penerima dapat dilakukan secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bantuan ini sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif program tersebut.

Selain itu juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji dan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Berbeda dari sebelumnya, status penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dicek secara online di situs BPJS Ketenagakerjaan menggunakan perangkat HP maupun dekstop.

BSU akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved