Berita Jakarta
Chairman Pura Group Jacobus Busono Raih Bintang Mahaputera Nararya
Dr (HC) Jacobus Busono, Pemilik, Pendiri sekaligus Chairman Pura Group yang sangat produktif dalam berinovasi di bidang kertas uang, kertas sekuriti
Di bidang Converting, Pura telah banyak menghasilkan produk-produk bernilai tambah tinggi, antara lain:
• Security Gummed Paper untuk kertas meterai dan perangko, merupakan yang pertama di Asia Tenggara.
• Carbonless paper, yang pertama di negara-negara tropis
• Stamping Foil dan In-Mould Label
• Decorative Paper & Foil untuk industri furniture
• Solar Window Film dan Security Film dengan penerapan nanoteknologi untuk industri otomotif dan bangunan.
Dalam bidang engineering, Pura telah menghasilkan berbagai mesin untuk industri pertanian dan perikanan, misalnya:
• Mesin pengering padi dengan teknologi after burner,
• Mesin ice flake untuk pengawetan produk perikanan,

Tentang Bintang Mahaputra
Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya merupakan jenis penghargaan sipil tertinggi, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negeri yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Untuk memperoleh penghargaan tersebut tidaklah mudah karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini, di antaranya merupakan WNI atau seseorang yang berjuang di wilayan yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.
Sementara syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam pasal 28, yakni yang pertama berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara. (adv)