Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Hotman Paris Sebut Kasus Dokter Richard Lee Akan Jadi Kasus yang Sangat Menarik

Warganet bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.

YOUTUBE
dr. Richard Lee 

Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan.

Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua.

Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.

Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapa pun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.

Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.

Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.

"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapa pun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut.

Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."

"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik.

Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.

Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved