Berita Regional
Aiptu B Polisi Lakukan Pungli Sopir Truk, Harusnya Cuma Bayar Rp 20 Ribu Dipalak Rp 450 Ribu
Pemalakan terhadap supir Truk kembali terjadi. Mereka yang seharuanya membayar Rp 20 ribu malah dipalak hingga Rp 450 ribu.
Saat ini, belasan orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Polisi tengah menyelidiki asal-usul uang yang didapat pos keluar dan masuk di Pasar Caringin itu.
"Rata-rata semuanya itu orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir, kegiatan ini sudah berlangsung lama," kata Yoris.
Adapun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
"Namun pihak pengelola itu mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415.000," ujar Yoris.
Saat ini, kepolisian telah mendapatkan data kendaraan besar yang masuk ke pasar tersebut.
Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang mendapatkan perlakuan yang serupa dengan curhatan Angga Dinata di laman Facebook Bandung Info, untuk segera melaporkannya kepada polisi.
"Saya imbau kepada sopir yang diminta uang, segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," ucap Yoris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungli di Pasar Caringin Bandung, Seorang Polisi Ditangkap",