Berita Pendidikan
Dosen Hukum USM Soroti Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar orasi ilmiah dengan tema internalisasi prinsip-prinsip Islam dalam aturan hukum di Indonesia
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar orasi ilmiah dengan tema internalisasi prinsip-prinsip Islam dalam aturan hukum di Indonesia.
Orasi ilmiah disampaikan dosen fakultas hukum USM, Dr Dian Septiandani secara daring.
Ia menyampaikan bahwa kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia semakin memperoleh pengakuan yuridis.
"Yaitu pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan, yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum," kata Dian Septiandani dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (16/8/2021).
Dia memberikan contoh diundangkannya Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (saat ini diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019).
Menurutnya, Undang Undang Perkawinan ini berlaku bagi seluruh agama di Indonesia. Isinya juga sudah disesuaikan dengan aturan masing-masing agama, pun demikian sesuai dengan prinsip dan syariat Islam.
Berlakunya hukum Islam di Indonesia, kata dia, telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan.
Pertama alasan filosofis. Ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia.
"Dan mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila," tandasnya.
Lalu kedua, alasan sosiologis yang mana perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan.
Lalu terakhir alasan Yuridis yang tertuang dalam Pasal 24, 25 dan 29 UUD NRI Tahun 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Orasi ilmiah ini digelar dalam serangkaian acara Dies Natalis ke-34 Fakultas Hukum USM.
Orasi daring ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum, B Rini Heryanti dan Rektor USM, Andy Kridasusila.
Rini Heryanti dalam sambutannya menyampaikan laporan perkembangan fakultas hukum dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Yakni di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam kurun waktu satu tahun dari 2020-2021.
Menurutnya telah banyak prestasi dan kemajuan yang dihasilkan terutama dalam bidang pendidikan yang didukung dosen dengan kualifikasi doktor.
"Kemudian peningkatan kualitas dan kuantias penelitian serta publikasi karya ilmiah baik di jurnal nasional akreditasi atau sinta dan jurnal internasional bereputasi," jelasnya.(mam)