Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bayi yang Ambulansnya Dihalangi Oknum TNI Akhirnya Meninggal, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Oknum prajurit TNI AD yang menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kini sudah menjalani proses hukum.

Editor: rival al manaf
(Dok. TNI AD)
Oknum prajurit TNI AD yang menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kini sudah menjalani proses hukum. Oknum prajurit itu adalah Praka AMT. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum prajurit TNI AD yang menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kini sudah menjalani proses hukum.

Oknum prajurit itu adalah Praka AMT.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021), menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Jadwal Bola La Liga Spanyol, Bilbao Vs Barcelona, Levante Vs Real Madrid dan Atletico Vs Elche

Baca juga: Persis Solo Terlilit Utang Gaji Rp 2 M, Kaesang dan Erick Thohir Disebut Kurang Jeli saat Akuisisi

Baca juga: Video Mantan Chef Hotel Ubah Teras Rumah Jadi Warung Makan

Baca juga: Raffi Ahmad Beli Motor Seharga Rp 1 Miliar demi Turuti Ngidam Nagita Slavina

Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.

Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Kamis (12/8/2021) lalu.

Saat itu, ambulans tengah membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara.

Sebelum traffic light, sopir ambulans itu memperlambat laju kendaraan tapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT.

Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.

Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.

"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara premature," tulis sopir ambulans, Gholib, dalam akun media sosialnya, @gholibnurilham.

"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans."

Gholib mengatakan, laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi saat menuju arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.

"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib saat dihubungi, Senin (16/8/2021).

Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.

Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Arsip Aceh Barat: Tidak Sengaja, Petugasnya Ngantuk

Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Arsip Aceh Barat: Tidak Sengaja, Petugasnya Ngantuk

Baca juga: Sinopsis Drakor Check Out the Event, Drama Komedi Romantis Bang Min Ah dan Kwon Hwa Woon

Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi.

"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.

Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.

"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur dia. 

Dijerat Pasal Berlapis

Praka AMT, oknum anggota TNI AD yang menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Video ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur itu viral di media sosial.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas.

"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin di Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa (17/8/2021).

Praka AMT Dijerat 2 Pasal Sekaligus.

Praka AMT merupakan anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Saat ini Praka AMT telah ditahan dan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jakarta," tandasnya.

Kronologi

Untuk diketahui, sopir ambulans, Gholib mengunggah rekaman perjalanannya saat membawa bayi prematur yang tengah dalam kondisi kritis pada Kamis (12/8/2021).

Dari rekaman tersebut, ia tak sengaja menyenggol spion sepeda motor saat melintas di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Namun, pengendara motor yang diduga tak terima disenggol, mengejar ambulans hingga menghalangi lajunya.

Sempat diberikan klakson, pengendara itu tetap menghalangi laju ambulans.

Tak lama berselang, pengendara sepeda motor menggebrak kaca mobil sebelah kanan dan memotong jalan ambulans.

Tak tersulut emosi, Gholib tak melakukan perlawanan karena sedang membawa pasien bayi dalam keadaan kritis.

"Dia sengaja gebrak pintu kaca depan sebelah kanan dan motong jalan saya," jelas Gholib.

Setelah video ini viral, ternyata yang melakukan pemukulan mobilnya adalah oknum anggota TNI AD yang diketahui merupakan Praka AMT.

Praka AMT diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans tersebut.

Adapun kondisi bayi tersebut yakni meninggal dunia setelah petugas medis berupaya melakukan yang terbaik.

KASAD Pastikan Praka AMT Jalani Proses Hukum

Praka AMT, anggota TNI AD yang sempat halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur menjalani proses hukum.

Hal ini diketahui dari laman resmi TNI AD.

Dalam keterangan tersebut diinformasikan Praka AMT telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," dikutip dari laman resmi TNI AD, Rabu (18/8/2021).

Proses hukum ini sebagai bukti tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AD

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hal ini sebagai wujud membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potongan video seorang oknum TNI menggebrak dan menghalangi ambulan yang tengah membawa bayi dalam kondisi kritis di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021). (ist)
Penuturan Sopir Ambulans

Setelah laju kendaraannya sempat dihalangi oknum TNI, sopir ambulans yang membawa bayi prematur akui kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Rekaman ambulans membawa bayi prematur menuju Puskesmas Jatinegara, Jakarta Timur hingga kini masih viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, seorang yang ternyata oknum anggota TNI terlihat mengahalangi laju ambulans yang kala itu membawa bayi prematur dalam kondisi kritis.

Meski begitu, sopir ambulans, Gholib mengatakan permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini diketahui dari unggahan di akun instagram pribadinya @gholibnurilman, Jumat (13/8/2021).

Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kasus ini diselesaikan dan kini sudah diserahkan kepada pihak terkait.

Berikut isi unggahan yang kini sudah dihapus tersebut:

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh

Saya Gholib Nur Ilham Driver PKC Jatinegara dengan ini menginformasikan bahwasannya permasalahan video yang kemarin viral karena sedang membawa pasien Bayi Premature, Hari Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 10.10 WIN di Jl. Otto Iskandar Dinata, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan ini Saya atas nama Pribadi dan Puskesmas Kec. Jatinegara telah menyatakan bahwasannya permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada paksaan dari siapapun. Dan telah diselesaikan antara Instansi & Instansi, untuk perihal kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak yang terkait.

Terimakasih untuk seluruh masyarakat yang telah perduli dan mensupport kasus ini

Sekian dari Saya, Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, mohon di bukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Halang-halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Oknum Prajurit TNI Diproses Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved