Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 4

BERITA LENGKAP : Kapasitas Masjid dan Mal Jadi 50 Persen PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali

Tayang:
Ria Anatasia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali selama sepekan hingga 23 Agustus mendatang.

Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM ini diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian, kasus kematian, maupun BOR.

”Momentum yang cukup baik harus dijaga. Maka berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan Presiden Jokowi PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (16/8) malam.

Perpanjangan ini dengan demikian menjadi yang keempat sejak PPKM diberlakukan sejak 20 Juli lalu pasca PPKM darurat dimulai awal Juli. Sebelumnya, PPKM Level pertama kali ditetapkan pada 21 Juli, kemudian diperpanjang kembali pada 25 Juli, 2 Agustus dan terakhir pada 9 Agustus lalu.

Luhut mengatakan, dalam perpanjangan kali ini ada delapan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mulai turun dari level 4 ke level 3. Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota..

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, 8 daerah yang levelnya turun dari level 4 ke level 3 itu yakni Kota Cilegon, Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, serta Kabupaten Nganjuk.

Seiring dengan perpanjangan PPKM itu, pemerintah juga memperlonggar sejumlah aturan. Salah satu yang dilonggarkan adalah kegiatan di rumah ibadah. Kini rumah ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen. ”Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3,” kata Luhut. Sebelumnya, rumah ibadah tidak diizinkan menggelar kegiatan berjemaah selama PPKM Level 3 dan 4.

Selain rumah ibadah pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung mal dari semula hanya 25 persen menjadi 50 persen. Penambahan kapasitas itu tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat beserta syarat vaksinasi bagi pengunjung.

"Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan," ujar Luhut.

Adapun kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini diperlonggar menjadi 30 menit. Namun hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

”Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis beleid tersebut.

Selain itu untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in. ”Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi atutan dalam beleid tersebut.

Pemerintah kini juga mengizinkan masyarakat melakukan olahraga dalam kelompok, namun jumlahnya tidak boleh dari 4 orang dan tidak ada kontak fisik.

"Selain itu olahraga yang dilakukan individu dan kelompok yang tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan prokes ketat. Dan uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota kabupaten dengan PPKM Level 3," kata Luhut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved