Berita Semarang
Guru Honorer di Semarang Ini Terjerat Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol gara-gara Ketidaktahuannya
"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.
"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memerbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.
Teror
Memasuki hari kelima, tanggal 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan WA untuk melakukan pelunasan.
"Namun tidak saya gubris, karena uang transferan juga belum saya pakai.
Ternyata semakin menjadi-jadi, penagihannya seperti teror dan menyasar ke kontak ponsel saya," ujarnya.
Pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya.
Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.
Total, ada 40 aplikasi pinjaman online yang diakses Afifah, beberapa di antaranya ternyata ilegal.
"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.
Penagihan dianggap mengerikan
Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah sangat mengerikan.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel, karena banyak teman-temannya bertanya mengenai kejadian yang dialaminya.