Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ikut Diperiksa Polda Jateng, Disperinkop UKM Kudus Sebut Pernah Beri Surat Teguran Koperasi GMG

Disperinkop dan UKM Kudus ikut diperiksa Polda Jawa Tengah atas mencuatnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group.

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Nasabah menunjukkan buku tabungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), saat ingin mencairkan depositonya, Senin lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian‎ Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM) Kudus ikut diperiksa Polda Jawa Tengah atas mencuatnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group.

Hal itu disampaikan Kepala Disperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika, saat ditemui Tribun Jateng, di Pendopo Bupati Kudus, Rabu (18/8/2021).

"Tangal 10 Mei saya sudah memberikan keterangan di Polda Jateng. Terus beberapa hari lalu juga ada penyidik yang datang ke kantor," ujar dia.

Baca juga: Setelah Dikritik, Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Diturunkan, Kini Cuma Bayar Rp 495 Ribu

Baca juga: Yamaha akan Umumkan Pengganti Valentino Rossi di MotoGP Setelah Balapan di GP Silverstone

Baca juga: Gibran Rakabuming Salurkan 100 Oksigen Konsentrator ke Pemkab Sragen, Bukti Solo Raya Kompak

‎Sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya berkaitan dengan akta pendirian, dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi tersebut.

"Memang koperasi ini sudah bermasalah beberapa tahun lalu dan saat ini telah ditangani Polda Jateng," ucapnya.

Menurut dia, awalnya pihaknya mudah melakukan pengawasan terhadap koperasi tersebut‎.

Namun, sejak bulan April 2021 pengurus koperasi itu sudah sulit ditemui. Kondisi kantornya juga telah tertutup rapat.

"‎‎Dari sisi tugas dan fungsi tentu kami sudah melakukan pembinaan, tetapi pengurusnya selalu tidak berada di tempat," ucapnya.

‎Sebagai langkah antisipatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, pihaknya berencana akan melakukan pembinaan ke seluruh koperasi.

Saat ini tercatat terdapat 538 koperasi yang 471 koperasi di antaranya ‎masih aktif dan 67 koperasi lainnya sudah tidak aktif.

"‎‎Sesuai aturan, koperasi tidak boleh membuat produk deposito. Hanya bank konvensional yang boleh melakukannya," ujar dia.

Dia mengaku, pernah memberikan surat teguran ke koperasi GMG karena telah melakukan pelanggaran itu.

Namun surat teguran tidak dihiraukan, dan mereka tetap menawarkan produk deposito kepada masyarakat.

"Teguran sudah kami lakukan, tapi tidak direspon," jelasnya.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Solo, Satlantas Polresta Solo Kembali Lakukan Penutupan Jalan 

Baca juga: Tekad Ariff dan Yoga yang Bebas di HUT Kemerdekaan RI: Kapok Masuk Penjara, Mau Jualan Es Degan

Pihaknya juga tidak bisa membubarkan koperasi yang melanggar aturan karena menjadi ranah kementerian.

"‎Kalau nanti ada yang melanggar aturan, maka kami akan mengusulkan ke Kemenkop untuk nanti dibubarkan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved