Berita Regional
Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat, Kata Hakim Sebelum Bacakan Vonis
Muhammad Damis menilai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Juliari juga dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat",