Berita Kudus
Kejari Kudus Periksa Tujuh Orang Terkait Dugaan Pungli Perizinan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memeriksa tujuh orang dalam dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memeriksa tujuh orang dalam dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Kudus.
"Ada tujuh orang (yang dimintai keterangan). Pungli ini baru ada pelaporan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kudus, Prabowo Ajisasmito, Senin (23/8/2021).
Prabowo mengatakan, dugaan pungli tersebut terkait alih fungsi lahan tanah basah ke tanah kering.
"Itu kan dulu kewenangannya BPN, baru 2019 dilimpahkan ke perizinan. Bayarnya bukan ke dinas, ke oknum lah," kata Prabowo.
Dugaan pungli tersebut nilainya tidak besar. Hanya kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Dari tujuh orang yang telah diperiksa, mereka adalah pegawai dinas perizinan.
Sementara orang yang diduga memberikan uang kepada oknum juga dipanggil.
"Itu harusnya gratis. Kalau bayar, nontunai," katanya.
Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, berulang kali dia mengimbau kepada pegawai di bawah naungan Pemkab Kudus untuk tidak seenaknya bekerja di luar aturan.
"Pak Revli (Kepala Dinas Perizinan) kemarin sempat tak telepon. Tolong dibina yang baik dalam perizinan. Jangan sampai ada yang menyimpang. Nanti imbase kita sendiri yang kena," kata Hartopo.
Terkait ancaman sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungli, kata Hartopo, pihaknya akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan kajian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/i-pidsus-kejari-kudus-prabowo-ajisasmito.jpg)