Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun

Majels Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Editor: moh anhar
Tribunnews.com
Juliari Peter Batubara saat saat ditemui di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pelajar di Semarang Bersiap-siap, Wali Kota Hendi Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Masuk Sekolah

Baca juga: Jadi Episentrum Baru Wabah Covid-19, Vietnam Ketatkan Lockdown dengan Turunkan Militer di Jalanan

Baca juga: Catat Penjualan Rp 770 Juta Selama Setahun, Bupati Rembang Apresiasi Rumah BUMN Semen Gresik

Baca juga: Ada Sindiran untuk AC Milan di Balik Pujian Simone Inzhagi kepada Hakan Calhanoglu

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama 4 tahun. 

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Minta dibebaskan

Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung KPK melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kakak Tuti Syok hingga Pingsan Lihat Kondisi Jenazah di Bagasi

Baca juga: Airlangga Hartarto : Kebijakan B30 Mampu Buat Indonesia menjadi Negara Biodiesel Terbesar di Dunia

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved