Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nomor Seri Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman Wonogiri Pernah Terbit di 2010, Bank: Harusnya Berbeda

nomor seri cek yang dijadikan mahar pernikahan dengan gadis Pacitan bernama Sheila Arika (24) ternyata pernah muncul lebih dari satu dekade lalu, tep

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagral/ Sheila Arika
SHEILA DAN MBAH TARMAN-Viral di media sosial pernikahan pasangan terpaut usia jauh di Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar berupa cek Rp 3 Miliar.  Mereka adalah Mbah Tarman (73) dan Sheila Arika (24) 

 

Nomor Seri Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman Wonogiri Pernah Terbit di 2010, Bank: Harusnya Berbeda


TRIBUNJATENG.COM – Kasus viral mahar cek senilai Rp 3 miliar milik Mbah Tarman (74) terus menuai perhatian. Terbaru, nomor seri cek yang dijadikan mahar pernikahan dengan gadis Pacitan bernama Sheila Arika (24) ternyata pernah muncul lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada tahun 2010.


Nomor seri yang tertera pada cek tersebut, CA 8680652, disebut identik dengan dokumen lama yang pernah dipublikasikan di sebuah blog bernama numisku.wordpress.com. Dalam unggahan tahun 2010 itu, penulis blog memperingatkan masyarakat tentang modus penipuan menggunakan cek dengan nomor seri yang sama.


Cek dalam unggahan lama tersebut juga berasal dari bank swasta di Surabaya, bahkan menampilkan cap dan tanda tangan identik seperti milik Mbah Tarman


Bedanya, nominal dalam versi 2010 tercantum Rp 2,7 miliar dan tanggal penerbitan 25 Maret 2010. Sedangkan versi Mbah Tarman bertuliskan tangan “tiga milyar rupiah” dengan tanggal 10 Oktober 2025.


Pihak bank yang disebut dalam cek akhirnya memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak mungkin sama antar penerbitan.


“Untuk nomor cek maka umumnya berbeda, tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” tulis pihak bank saat dikonfirmasi.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek maupun bilyet giro wajib memiliki nomor unik agar bisa lolos proses kliring. Jika ditemukan nomor ganda, maka warkat tersebut otomatis ditolak karena dianggap cacat formal atau berpotensi palsu.


Bahkan, pemilik rekening yang terkait bisa masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) bila terbukti menggunakan cek duplikat.


Meski demikian, keluarga pihak perempuan tetap meyakini bahwa cek tersebut sah dan dapat dicairkan.


“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan. Jawabannya tidak. Bahkan mereka bilang cek itu akan dicairkan,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

 


Sementara ibu Sheila, Kana Kumalasari, menegaskan bahwa pernikahan anaknya dan Mbah Tarman baik-baik saja.


“Mereka berdua tengah bulan madu. Soal cek, benar diberikan oleh Mbah Tarman. Sudah cair apa belum, saya tidak tahu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved