Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pernyataan Sikap KPCDI Terhadap Pelayanan RS GrandMed Lubuk Pakam yang Tangani Pasien Covid-19

Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengecam tindakan Rumah Sakit Umum GrandMed Lubuk Pakam

Istimewa
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir (kanan) bersama Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto (kiri) saat menghadiri acara World Kidney Day 2019 di Lampung. 

"Itu seharusnya dilakukan banyak pasien lain agar pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien bertindak cermat, dan agar ada koreksi sehingga kalau ada langkah pasien banyak yang seperti ini akan terjadi perubahan dibidang layanan kesehatan di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tony, Haris Azhar menjelaskan apa yang dilakukan Dokter Edwin telah mencederai Pasal 10 tentang Kode Etik Kedokteran. Haris menilai Dokter Edwin tidak berperilaku profesional dengan mengeluarkan tutur kata yang tidak sopan dan berperilaku santun.

Pihak rumah sakit jelas telah melanggar hak-hak bagi pasien yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang didalamnya mengatur secara jelas dan nyata menjamin hak-hak pasien sebagai wujud dari perlindungan negara terhadap pasien yang berobat di rumah sakit.

Juga melanggar Pasal 32 huruf e UU Rumah Sakit yang menyebut pasien berhak memperoleh pelayanan efektif dan efisien sehingga pasien tidak mengalami kerugian fisik dan materi. Dan, Pasal 32 huruf j yang menjelaskan pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis.

Lokataru mendesak Kementerian Kesehatan melalui Dewan Pengawas Rumah Sakit Sumatera Utara untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit GrandMed

Lokataru mengajukan tuntutan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memanggil dan memeriksa dr. Edwin Pakpahan, SpP yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Kedokteran yang telah merugikan pasien.

Penyelesaian kasus ini sangat berarti tidak hanya bagi keluarga korban tapi juga bagi masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat takut datang ke rumah sakit karena mengetahui adanya perlakuan yang kurang baik dari dokter dan pihak rumah sakit itu sendiri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved