Berita UMKM
Himbara Garap Pinjol bagi UMKM: Aplikasi DigiKU untuk Salurkan Kredit ke UMKM
Pemerintah bersama perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan meluncurkan aplikasi DigiKU untuk menyalurkan kredit ke UM
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah bersama perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan meluncurkan aplikasi DigiKU untuk menyalurkan kredit ke UMKM.
Keberadaannya disebut bakal menjadi alternatif bagi masyarakat, khususnya UMKM, untuk meraih pendanaan secara cepat, sekaligus melepaskan diri dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo RM Manuhutu, saat Webinar Pelangi Sulawesi - Dari Sulawesi ke Mancanegara, yang diselenggarakan Tribunnews, Senin (23/8).
"Selama ini banyak pemberitaan di media mengenai isu pinjol yang menjerat leher. Dalam waktu dekat, bersama Himbara akan diluncurkan DigiKU, digital kredit untuk IKM atau UMKM," katanya.
Menurut dia, pelaku UMKM nantinya dapat mengajukan kredit melalui aplikasi DigiKU dengan proses waktu kurang lebih 10 menit, tanpa harus bertemu dengan pihak bank.
"Bunganya pasti, karena dana ini dari Himbara, dan jangka waktunya jelas, apakah 6 bulan atau 1 tahun. Jumlah kredit yang bisa diperoleh Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Ini berbeda sekali dengan pinjol," jelasnya.
Odo menyebut, total kredit yang rencananya akan disalurkan kepada pelaku UMKM hingga 2024 ditargetkan mencapai Rp 16 triliun.
"Ini akan diluncurkan dalam waktu dekat, nilai Rp 16 triliun kredit diharapkan bisa terserap sepenuhnya," paparnya.
Odo juga mengajak pelaku UMKM untuk memasarkan produknya ke aplikasi Bela Pengadaan milik LKPP, agar produknya terserap oleh pemerintah.
"Ada lebih dari Rp 600 triliun belanja pemerintah pada 2021 dan untuk memudahkan UMKM bisa berjualan, dibeli pemerintah, maka dibuat aplikasi Bela Pengadaan. Jadi teman-teman UMKM bisa memanfaatkan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi ilegal, termasuk pinjol ilegal, mencapai Rp 117,4 triliun selama periode 2011 hingga 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, aplikasi pinjol sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab, pinjol cukup mudah memberikan layanan pinjaman uang dibandingkan dengan sektor keuangan formal lain seperti bank, yang biasanya memiliki banyak persyaratan serta harus melakukan berbagai verifikasi dokumen.
"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre.
Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," tukasnya.(Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)