Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Sah Berbesar Hati Perbolehkan Suami Nikahi Selingkuhan Gara-gara Sudah Hamil

Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Editor: galih permadi
PINTEREST
Ilustrasi Program Hamil 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia merupakan warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.

Pria beristri ini menjalin cinta terlarang dengan wanita asal Lombok, berinisial N.

Akibat perbuatan itu, N mengandung bayi dari BAK.

N kemudian melapor kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat atas kejadian ini.

N dan BAK dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021).

Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N.

Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum.

N diketahui merupakan selingkuhan BAK.

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut.

Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.

"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Dijelaskan Eddy, berdasarkan pengakuan korban N, mereka berkenalan beberapa bulan lalu.

Saat BAK mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.

Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat.

Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.

Di pertemuan selanjutnya itulah keduanya melakukan hubungan suami istri.

Sampai akhirnya N hamil.

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi.

Bhabinkamtibmas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah dimediasi Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.(*)

TribunLombok.com dengan judul Tukang Ojek di Sumbawa Hamili Penumpang, Korban Lapor ke Desa Minta Pertanggungjawaban

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved