Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Lucu

"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

tribunjateng/yayan isro roziki
Juliari Batubara di Solo, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dengan dicerca, dimaki, hingga dihina oleh masyarakat.

Baca juga: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat, Kata Hakim Sebelum Bacakan Vonis

Saut mengatakan, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan sosial penanganan Covid-19.

"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci maki dan dituding sebagai Taliban.

"Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor aja dicaci-maki dibilang taliban lah dan lain-lain," kata Saut.

Saut menilai keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadikan caci maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan menjadikan negara ini semakin lucu.

Menurutnya, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana Covid-19," ujar Saut.

Sementara itu peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.

Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.

"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," jelas Zaenur.

Sementara menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat.

Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19.

Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

"Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan.

Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan," tutur Zaenur.

"Dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut.

Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu

Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved