Berita Semarang
Nur Hamid Dapat Honor Rp 250 Ribu untuk Lempar Batu Ke Truk, Telah Dilakukan di 289 Lokasi
Nur Hamid mendapat honor Rp 250 ribu per minggu untuk melaksanakan target operasi lempar batu. Tersangka yang masih buron memberikan catatan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nur Hamid, pelaku pelemparan batu yang telah beraksi di wilayah Semarang dan sekitarnya akhirnya telah ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Ternyata, ia telah melakukan pelemparan batu ke truk di ratusan lokasi dan diduga telah teroganisir.
Saat penangkapan oleh aparat, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus pelemparan batu berdasarkan LP/B/06/VII/2021/Jateng/Res Kdl/Sek Klw pada Jumat (23/7/2021).
Pada laporan tersebut aksi pelemparan batu terjadi pada pukul 03.00 pagi di Jalan Soekarno Hatta kendal, tepatnya di depan rumah makan Salsabil Kaliwungu Kendal.
"Laporan dilayangkan oleh S warga Kaliwungu. Dimana istrinya terkena serpihan kaca di bagian wajah karena dilempar batu. Korban harus mendapat 18 jahitan," ujarnya saat konfrensi pers didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi, dan Kasubbit Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, proses penangkapan cukup pelik dan terjadi kejar-kejaran dengan pelaku.
Ditreskrimum mengerahkan seluruh jajaran baik di tingkat Polda Jateng maupun wilayah.
"Tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Raya Mangkang pada Kamis (18/8/2021). Barang bukti yang diamankan yaitu batu, Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hita dengan plat nomor palsu. Tersangka saat itu ditangkap saat sedang membuat plat nomor palsu," jelasnya.

Namun rupanya, kata dia, masih ada tersangka lain selain Nur Hamid yaitu berinisial AYT.
Saat ini Polisi telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka lainnya," ujar dia.
Djuhandani mengatakan hasil penyelidikan motif kejahatan yang dilakukan pelaku faktor ekonomi.
Nur Hamid mendapat honor Rp 250 ribu per minggu untuk melaksanakan target operasi.
Tersangka yang masih buron memberikan catatan dan uang operasional di suatu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan.
"Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional," tuturnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.
"Secara rinci aduan tersebut di Kabupaten Kendal terdapat 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, dan Kota Semarang 1 TKP," terangnya.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan tim Opsnal kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.
Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021.
Selain motif ekonomi, pelemparan batu dimaksudkan untuk membentuk pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
"Pelakunya hanya satu. Setelah pelaku tertangkap situasi aman dan terkendali," ujarnya.
Menurutnya, praktik jasa pengawalan merupakan ilegal. Pihaknya akan menindak tegas jika mendapati hal tersebut.
"Pengawalan tidak semestinya melakukan hal ini," ujar dia.
Terkait order jasa pengawalan, kata dia, akan dijawab setelah pelaku lain yakni AYT yang dinyatakan buron nantinya telah tertangkap.
Aksi pelemparan batu tersebut masih sebuah rencana yang terungkap dari keterangan tersangka Nur Hamid.
"Keterangan tersangka ini belum menjadi patokan apakah menggunakan organisasi lama atau yang baru," ujar dia.
Menurut dia, aksi pelemparan batu rata-rata dilaksanakan pada pukul 01.00 hingga pukul 06.00. Namun rupanya saat aksi itu berhenti ketika Polisi melakukan operasi terbuka.
"Pelaku menunggu Polisi istirahat baru melakukan kembali di beberapa tempat. Semalam pelaku bisa melakukan di TKP," tuturnya.
Ia menuturkan, pelaku melemparkan batu ke kaca dari arah berlawan. Mobil yang disasar rata-rata mobil angkutan barang yakni truk, dan mobil bak terbuka.
"Bahkan mobil anggota juga pernah menjadi sasaran pelaku melakukannya secara acak," ujar dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya.
Mencekam
Di sisi lain, Ketua Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI) Korwil Semarang, Muhammad Yazuli menuturkan sebelum pelaku tertangkap sopir-sopir truk merasa tercekam saat melintas di perbatasan kota terutamanya di jalur Mangkang hingga Tugu.
Sebab selama ini sopir-sopir truk sering terkena lemparan batu dari arus berlawanan.
"Misal sopir melaju dari arah barat ke timur, pelaku melakukan lempar batu dari timur ke barat. Biasanya sopir yang menjadi korban ketika melintas di jalur kanan," ujar dia.
Menurutnya, aksi lempar batu terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Namun akhir-akhir ini aksi lempar batu sering terjadi.
"Laporan dari komunitas ada sekitar 32 kejadian. Terparah yang mengenai ibu-ibu. Tapi ada yang paling parah lemparan batu hingga mengenai kaca belakang truk," jelasnya.
Menurutnya Sopir yang menjadi korban hingga saat ini belum pernah mengetahui siap pelakunya. Sebab pelaku langsung melarikan diri setelah melempar batu.
"Pelaku selalu melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan aksinya. Sopir-sopir tidak bisa mengejar. Sampai saat ini kami pun tidak mengetahui apa motifnya," tuturnya.
Ia pun bersama komunitas sopir truk mengapresiasi langkah Polda Jateng yang telah membekuk pelaku pelemparan batu. Pihaknya ingin Semarang kembali aman.
"Kami para sopir ingin aman saat berkendara di jalanan," tandasnya.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :