Berita Wonosobo
Burung Murai Batu Curian Dijual Rp 3 Juta, Pencurinya di Wonosobo Diringkus Polisi
Polres Wonosobo meringkus pencuri Burung Murai Batu. ARP (21) diduga mencuri burung Murai Batu milik warga.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Harga Burung Murai Batu yang mahal membuatnya diincar penjahat.
Pemilik burung bukan hanya punya beban untuk merawat, namun juga menjaganya dari tangan penjahat.
Baru-baru ini Polres Wonosobo meringkus pencuri Burung Murai Batu.
ARP (21) diduga mencuri burung Murai Batu milik warga yang masih satu kelurahan dengannya, Mustofa, warga Kelurahan Mudal Kecamatan Mojotengah, Wonosobo.
Baca juga: Demi Persiku, Akbar Ikut Vaksinasi Persiapan Kompetisi Liga 3
Baca juga: Ditangkap Polisi di Bali, Ini Biodata Muhammad Kace, Pindah Agama Tahun 2014
ARP beraksi sendirian pada 2 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu rumah Mustofa ditinggal penghuninya.
Tengah malam itu, ia diam-diam merusak jendela rumah dengan cara mencongkelnya menggunakan linggis.
Dengan cara itu, ia bisa masuk ke rumah dengan leluasa.
Kesempatan itu, ia pakai untuk membawa 5 ekor burung Murai Batu beserta salah satu sangkarnya.
"Ia lalu menjualnya seharga Rp 3 juta yang telah habis dipakai untuk keuntungannya sendiri, " kata Kasatreskrim Polres Wonosobo Mochamad Zazid, Rabu (25/8/2021)
Mengetahui rumahnya kebobolan, korban lantas melapor ke Polsek Mojotengah.
Dari hasil penyelidikan polisi dibantu keluarga, polisi berhasil mengungkap tersangka.
Polisi menangkap ARP pada 20 Agustus lalu dan kemudian menahannya.
Barang korban yang telah dicuri tersangka pun telah disita sebagai alat bukti.
Baca juga: Jepara Turun ke Level 2 PPKM, Bupati Dian Kristiandi Akan Ujicoba Pembukaan Wisata Karimunjawa
Baca juga: Kronologi Lurah Wanita Dihajar Oknum Anggota TNI hingga Bibir Pecah, Ini Pengakuannya
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mendapati informasi, tersangka ternyata juga sempat mencuri di tempat lain.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencuri-burung-wonosobo-1.jpg)