Berita Nasional
MAKI: Hinaan Masyarakat Harusnya Jadi Pemberat Vonis Juliari Batubara, Bukan Malah Meringankan
Boyamin juga menyoroti faktor yang meringankan hukuman Juliari akibat mendapat banyak hinaan dari masyarakat.
"Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, " kata hakim Damis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Nilai Hinaan Masyarakat Harusnya jadi Pemberat Vonis Juliari: Karena Melukai Rasa Keadilan
Baca juga: Muhammad Damis, Sosok Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita Dihina Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-bansos-juliari-batubara.jpg)