Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bali

Detik-detik Youtuber Muhammad Kace Ditangkap, Diciduk di Persembunyian dan Ditetapkan Tersangka

Polisi menangkap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kace, yang diduga melakukan penistaan agama Islam melalui ceramahnya di media sosial.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber Muhammad Kace yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhammad Kace, yang diduga melakukan penistaan agama Islam melalui ceramahnya di media sosial.

Kini, tersangka langsung digelandang ke Bareskrim.

Kabar penangkapan Kece dikonfirmasi oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu, 25 Agustus 2021.

Menurut dia, Muhamad Kece ditangkap anggota kepolisian di daerah Bali. "Sudah ditangkap kemarin malam," ujarnya kepada wartawan.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), mengatakan, tersangka tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali.

Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Rusdi, pelaku dalam proses dibawa dari Bali menuju ke Bareskrim Polri.

"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," pungkasnya.

6 Tahun penjara

Kece sendiri terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

Ditetapkan Tersangka

Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama viral beberapa hari belakangan ini.

Pelaku juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

 Polisi bergerak cepat

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikkan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.

Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.

Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.

"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Semoga dihukum berat

Mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar menanggapi kabar tertangkapnya tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber, Muhammad Kece.

Aziz bersyukur pihak kepolisian berhasil menangkap Muhammad Kece di Bali.

Ia pun berharap agar proses hukum selanjutnya ditegakkan oleh polisi.

"Alhamdulillah, semoga dihukum berat. Harus ditahan," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).

Ia menambahkan, penangkapan Muhammad Kece perlu dilakukan sebab telah menistakan agama islam.

Selain itu, Aziz mendesak polisi untuk memproses Muhammad Kece terkait motif apa yang melatarbelakangi dia melakukan penistaan tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut. Apapun motifnya," tambah Aziz.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Diduga Penghina Islam Ditangkap, Diciduk di Persembunyian, Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Bomber PSIS Asal Brasil Ini tak Sabar Berlaga di Kompetisi Liga 1 2021

Kenapa Mayoritas Parpol Pendukung Jokowi Menolak Wacana Duetkan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024?

Baca juga: OPINI : Pertumbuhan Ekonomi yang Manusiawi

Baca juga: Fokus : Kemana Selisih Harga PCR?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved