Berita Regional
Kawanan Pembobol ATM dengan Modus Padamkan Listrik Dibekuk Setelah 7 Kali Beraksi
Kawanan pencuri beraksi dengan modus memadamkan listrik mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah SPBU yang ada di jalan Gas Alam, Kota Depok.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK – Kawanan pencuri beraksi dengan modus memadamkan listrik mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah SPBU yang ada di jalan Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok.
Dua dari tiga pelaku pencurian akhirnya tertangkap.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YO dan TO.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah 11 Tahun Hamil dan Melahirkan
Keduanya diamankan aparat dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, hasil pemeriksaan kawanan pelaku ini mengakui telah beraksi sebanyak kurang lebih tujuh kali di sejumlah daerah.
“Tujuh kali di wilayah, dua kali di Bogor, dua kali Depok, dua kali di Serpong, dan satu kali Cibinong,” ujar Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, saat merilis ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021).
Dari rentetan aksi kriminalnya, kawanan pelaku ini berhasil menggasak uang tunai kurang lebih sebesar Rp 18 juta.
“Sekitar Rp 18 juta, sekali aksi ini mereka bisa memperoleh Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda ketika melancarkan aksinya.
“Jadi modus dari pelaku, satu pelaku mengambil uangnya sendiri di ATM, kemudian pelaku kedua berperan sebagai penutup jalan pintu masuk, dan yang ketiga mematikan listrik,” bebernya.
“Jadi misalnya ATM dimasukin ditekan mau diambil duit Rp 200 ribu, begitu proses penghitungan itu ketika uang mau keluar, satu pelaku memberikan kode untuk mematikan listrik,” timpalnya.
Setelah listrik padam, pelaku yang berperan mengambil uang pun menahan mesin ATM menggunakan besi agar lubang tempat mengambil uangnya tidak tertutup, dan mencungkil satu persatu uang tunai dalam mesin ATM tersebut.
Terakhir, Imran berujar dua pelaku berinisial YO dan TO yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R yang berhasil kabur, tengah dalam pengejaran pihaknya.
“Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” pungkasnya.
Otak Pencurian Masih Buron
Polisi tengah memburu keberadaan satu dari tiga kawanan pencuri uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial R yang berhasil melarikan diri.
Untuk informasi, kawanan pencuri yang berjumlah tiga orang ini menyasar mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok.
Modus yang digunakan komplotan kriminal ini pun tergolong jarang ditemukan. Mereka memadamkan listrik mesin ATM yang tengah mengeluarkan uang, dan mengganjal lubangnya menggunakan obeng.
Setelah itu, pelaku pun mencungkil satu persatu uang tunai yang ada di dalam mesin tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, hasil pemeriksaan dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial TO dan YO, mereka menyebut bahwa pelaku R yang berhasil kabur itulah otak dari aksi kejahatannya.
“Pengakuannya cara itu (memadamkan listrik dan mengganjal mesin ATM) didapat dari inisial R yang kabur, ujar Kapolres Metro depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, saat merilis ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021).
Dari rentetan aksi kriminalnya, kawanan pelaku ini berhasil menggasak uang tunai kurang lebih sebesar Rp 18 juta.
“Sekitar Rp 18 juta, sekali aksi ini mereka bisa memperoleh Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Pencuri Modus Padamkan Listrik Mesin ATM Diringkus, Otak Pencurian Masih Buron
Baca juga: Ini Dia Zarifa Ghafari, Wali Kota Wanita Pertama di Afghanistan, Sempat Pasrah Dibunuh Taliban