Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ternyata Tokoh KKB Papua Pecatan TNI, Senat Soll, Pembunuh Staf KPUD Yahukimo

Satgas Nemangkawi mengatakan, beberapa tokoh KKB itu salah satunya adalah Senat Soll, mantan anggota TNI yang melakuakan desersi. Aparat menyebut jik

Editor: m nur huda
dok. TPNPB - OPM
ILUSTRASI - KKB Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) saat berpose dengan senjata laras panjang. 

TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo Papua disebut belum memiliki pemimpin. Namun mereka memiliki sejumlah tokoh penting yang dihrmati dan disegani.

Satgas Nemangkawi mengatakan, beberapa tokoh KKB itu salah satunya adalah Senat Soll, mantan anggota TNI yang melakuakan desersi.

Aparat menyebut jika Senat Sol adalah sosok yang bertanggungjawab atas beberapa pembunuhan di Dekai pada Agustus 2020.

Salah satu korban dari Senat Soll adalah Hendry Jovinski yang merupakan Staf KPUD Yahukimo.

"Mereka memiliki tokoh-tokoh saja, tidak ada pimpinan, di situ ada Tenius Gwijangge, Temianus Magayang dan Senat Soll. Dalam 1-2 tahun ini mereka bergabung," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakum) Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani.

Faisal menjelaskan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu (25/8/2021).

Senat Soll adalah pecatan anggota TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Dia membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Saat itu, Senat Soll tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat.

Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved