Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Proses Tukar Guling Tanah Mandek, Ahli Waris Segel Bangunan MIN Salatiga

Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
Dokumen Pribadi
Bangunan MIN Kota Salatiga yang disegel warga karena status hak milik tanah pribadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, disegel warga, Jumat (27/8/2021).

Tak hanya itu, pada bangunan tersebut juga dilakukan pemasangan banner di depan pintu masuk gedung sekolah berisi pengumuman tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi dijual tanpa perantara.

Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Ely Lidiana mengatakan para kliennya sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Tetapi, dari proses mediasi dengan Kemenag Kota Salatiga selama beberapa tahun tidak kunjung menemui solusi atau mandek.

"Jadi kronologi masalah tanah sekolah dengan ahli waris itu sejak tahun 1960 an. Kalau berdiri sekolah 1967, pemilik tanah ketika itu atas nama Sarkowi dijanjikan tukar guling tanah tiga kali lipat. Tapi pertukaran itu tidak ada bukti tertulis yang difasilitasi aparatur desa," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (28/8/2021)

Ia menerangkan, kemudian pada tahun 2007 ketika ada pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS) mulai muncul konflik.

Karena, sebagian tanah yang dijanjikan sebagai ganti rugi terdampak pembangunan JLS dan tidak bisa ditukar uang.

Pasalnya, tanah bengkok ganti rugi lahan sekolah masih berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Kemudian lanjutnya, ditemukan bukti kepemilikan lahan berdiri sekolah status tanah masih milik ahli waris keluarga Sarkowi.

"Itu berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 yang sudah diterbitkan desa dan sah. Lalu, kami melakukan pertemuan dengan Kemenag Salatiga pada tahun 2016 dan diakui tanah berdiri sekolah masih milik ahli waris," katanya

Ely mengungkapkan, dari pertemuan itu Kemenag sepakat membeli tanah tersebut.

Tetapi, dalam perjalanannya proses pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Kemenag lanjutnya, berasalan menunda pembayaran karena pada internal keluarga belum ada kesepakatan pembagian hak warisan.

Meski demikian, secara garis besar pihak keluarga telah menyetujui tanah itu agar dijual.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved