Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria Ini Aniaya Istri dengan Senjata Tajam

Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Wanita berinisial SC (19) mengalami luka di bagian wajahnya lantaran dianiaya oleh suaminya sendiri, RD (22).

Dihimpun dari TribunJambi.com, aksi kekerasan yang dialami korban terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 07.00.

Baca juga: Viral Pejabat NTT Bernyanyi di Tengah Kerumunan, Begini Kata Wagub

Sedangkan lokasinya berada di rumah korban di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jambi.

Dilaporkan, pasangan muda ini telah mengalami konflik sejak lama.

Bahkan saat ini mereka sudah pisah ranjang, namun statusnya masih suami istri.

Kemudian pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban.

Tujuannya untuk meminta KTP yang disimpan oleh korban.

Dalam pertemuan itu, pelaku minta maaf dan minta rujuk, dia tak mau ada keributan lagi pada rumah tangganya.

Dia ingin rumah tangganya adem, tentram seperti sediakala.

Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban.

Mendengar itu, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.

Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Pelaku ditangkap

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.

Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.

Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak

Baca juga: Komandan ISIS-K Mengaku Pernah Beroperasi dengan Taliban: Tak Sejalan, Kami Pindah ke ISIS

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved