Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Luhut: Pabrik Sudah Boleh Beroperasi 100 Persen, Selama Memiliki Izin

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial bole

Editor: m nur huda
DOK KOMPAS.COM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seiring penurunan jumlah kasus covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi industri untuk kembali beroperasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan seluruh industri atau pabrik non esensial maupun esensial boleh beroperasi 100 persen.

Hal itu menyusul perbaikan tren Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

"Pabrik baik yang orientasi domestik maupun ekspor dapat beroperasi 100 persen staff atau minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI (Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri)," ucap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Luhut menegaskan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2, pabrik juga mesti memeroleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Saya ingatkan juga penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam operasional," tuturnya.

Sementara untuk sektor kritikal seperti kesehatan, ener, dan obyek vital nasional akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Luhut menyatakan pandemi tidak bisa dihindari bukan juga oleh rakyat Indonesia tetapi seluruh masyarakat dunia.

Karenanya satu yang bisa dilakukan adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M dan secara masih melaksanakan 3M. "Tidak ketinggalan juga melakukan percepatan vaksinasi. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, dan diwajibkan di hampir seluruh akses publik," pungkas Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pabrik Boleh Beroperasi 100 Persen

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved