Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Beraksi di 11 Wilayah Rembang-Pati, Dua Pencuri Motor Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor antar provinsi.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video beraksi di 11 wilayah Rembang-Pati, dua pencuri motor ditangkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor antar provinsi.

Dua pelaku berinisial AR dan M warga Probolinggo Jawa Timur melakukan aksinya di wilayah Pati dan Rembang.

Hasil kejahatan dijual oleh  pelaku ke penadah berinisial A di Jawa Timur  yang saat ini masih ditetapkan sebagai buron.

Kedua pelaku sempat viral  karena terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya di minimarket wilayah Juwana Pati.

Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan aksi pencurian tersebut terekam CCTV.  

Pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021. 

"Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di minimarket. Pelaku merusak rumah kunci kendaraan  dengan menggunakan kunci  T saat ditinggal pemiliknya," ujar dia saat konfrensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (30/8/2021).

Djuhandani, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Desa Lundo Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). 

Kemudian dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang disita dari pembeli di kampung tersebut.

"Saat penangkapan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci letter T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket," tuturnya.

Menurutnya, senjata airsoftgun yang ditemukan dari tangan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali yakni 7 kali di Kabupaten Pati, dan 4 kali di Rembang.

"Proses penyidikan akan dilakukan bersama-sama Polres Rembang dan Pati," jelasnya.

Dikatakannya, pelaku menjual hasil curian  ke wilayah Lumajang dan Probolinggo Provinsi Jawa Timur ke penadah berinisial A yang saat ditetapkan buron.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved