Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur Setelah Terbukti Langgar Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.
Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Probolinggo, Termasuk Bupati dan Suami, Begini Kronologinya
Namun, hukuman tersebut dinilai tidak setimpal dengan pelanggaran etik.
Sejumlah pihak berpandangan Lili sepatutnya mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak hanya mengatur saksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan, tetapi juga pengunduran diri.
Kedua sanksi tersebut termasuk kategori berat.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pengunduran diri mesti diambil agar tidak menambah beban dan menjaga kredibilitas KPK.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri.
Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada Lili mesti menjadi pelajaran berharga bagi KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dijatuhi sanksi etik.
"Jadi, sanksi yang diberikan kepada Lili ini adalah tamparan berat untuk institusi KPK, dan juga menjadi personal liability bagi yang bersangkutan," kata dia.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rohman berpendapat, sanksi potong gaji yang dijatuhkan Dewan Pengawas merupakan sanksi yang lembek. Putusan ini, kata Zaenur menunjukan sikap permisif terhadap pelanggaran etik di internal KPK.
"Ke depan insan KPK tidak akan terlalu takut melakukan pelanggaran, karena Dewas tidak keras terhadap pelanggaran,” ujar Zaenur.
Zaenur mengatakan, sanksi memotong 40 persen gaji pokok Lili sangat ringan karena gaji pokok wakil ketua KPK hanya bagian kecil dari penghasilan setiap bulan.