Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur Setelah Terbukti Langgar Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kompas.com/Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK) 

Saat turun dari pesawat, Lili bertanya kepada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.

Kemudian, Syahrial meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan soal masalah itu.

Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggi plt Direktur PDAM Tirta Kialo Yudhi Gobel dan bertanya mengenai pemasalahan adik ipar Lili.

Syahrial meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah.

Kemudian, Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kialo, Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa Ruri.

Uang jasa pengabdian Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahu Lili.

Pada Juli 2020, Lili kembali menghubungi Syahrial melalui WhatsApp.

Ketika itu, Lili menyinggung soal berkas pekara atas nama Syahrial yang baru ia baca.

Diketahui, Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 200 juta.

Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, Lili mengakui kesalahannya itu tetapi tidak menunjukkan penyesalan.

Hal itu menjadi pertimbangan majelis etik menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.

“Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina.

Sementara itu, Lili mengaku dapat menerima sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Saya menerima tanggapan Dewas.

Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain.

Saya terima," ujar Lili, dikutip dari Tribunnews.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur"

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Gelar Aksi Cukur Gundul Massal Setelah Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved