Berita Nasional
Ada Kades Masuk Daftar Penerima Bansos, Mensos: Penyaluran Harus Dikawal Terus
Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi temuan tersebut.
Menurut Risma, peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Salurkan Bansos di Masa PPKM
Risma mengungkapkan undang-undang (UU) memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011," ucap Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak.
Ketentuan tersebut ada dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Lalu secara berjenjang naik ke atas.
Jadi, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengingatkan Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
"Data kemiskinan itu kan dinamis.
Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima," ujar Risma.
"Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa.
Nah, kasus di Bolmong ini malah kepala desanya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tri.jpg)