Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Napi di Lapas Madiun Jadi Otak Penipuan Bermodus Order Fiktif, Pemilik Toko Rugi Rp 44 Juta

Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.

KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
BERIKAN PENJELASAN—Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova memberikan penjelasan terkait keterlibatan tiga narapidana binaanya dalam kasus penipuan bermodus belanja dengan transfer fiktif, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga Madiun, Deddy Satoso (32), menjadi korban penipuan.

Pemilik Toko Barokah itu menerima order fiktif sebanyak 3 kali.

Dia mengalami kerugian sekitar Rp 44 juta.

Baca juga: Rudapaksa Seorang Wanita di Kebun Sawit, 2 Pria Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Masing-Masing 135 Kali

Penipuan yang dialami Deddy berawal saat ia menerima pesanan online melalui chat WhastApp pada tanggal 19 Juni 2021.

Saat itu seseorang yang mengaku bernama Ayu Dewi memesan beberapa kebutuhan rumah tangga secara bertahap melalui chat WhatsApp.

Setelah memesan, pelaku mengaku telah mentransfer sejumlah yang ke rekening Deddy.

Bahkan ia juga mengirim foto bukti transfer melalu pesan WhatsApp ke Deddy.

"Karena transaksinya hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya,” kata Deddy.

Ia mengaku tak memiliki prasangka dan curiga.

Barang pesanan atas nama Ayu Dewi tersebut kemudian diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Pada Senin (21/6/2021), pelaku kembali memesan sejumlah barang.

Hanya saja Deddy mengecek mutasi transaksi di tabungannya.

Ia bahkan menelepon pihak bank karena tak ada notifikasi transfer melalui e-banking. 

Ternyata pihak bank menyatakan jika tak ada transaksi yang masuk pada tanggal 19 Juni dan 21 Juni 2021.

Karena merasa ditipu, Deddy pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pelaku tiga napi di Lapas Pemuda Madiun

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku orderan fiktif tersebut adalah tiga napi yang mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Kota Madiun.

Mereka adalah DE, DD, dan AS. 

 
“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka.

Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Dari hasil peyelidikan, bukti tranfer yang dikirim adalah hasul editan salah satu pelaku.

Saat melakukan penggeledahan di ruang tahanan, petugas menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian barang dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah.

Jadi otaknya itu di dalam (lapas), dia orang yang menggerakan saja.

Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Awalnya barang hasil order fiktif itu hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah.

Namun kemudian dipindahkan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena sudah ditunggu pembelinya.

Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan dari dalam lapas.

"Pengendalinya dari sini (lapas) semua.

Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.

Pecat anggota yang terlibat

Sementara itu Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan menyatakan jika ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus tersebut maka sanksi yang diterima adalah pemecatan. 

"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.

Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal.

Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.

 
"Kami sementara melakukan investigasi internal.

Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal," kata dia.

"Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas.

Ini kan juga repot,” tambah Ardian.

Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus.

Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.

Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemilik Toko Terima Order Fiktif, Rugi Rp 44 Juta, Pelaku 3 Napi di Lapas Madiun"

Baca juga: Mayat Pria dan Wanita Ditemukan di Kebun, Polisi: Ada Hubungan Asmara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved