Opini
OPINI : Guru Swasta Layak Sejahtera
KEGIGIHAN Franstri Yuli Saiful Andi membuat bakso ayam dalam menyambung asa kehidupan seperti tersaji di Tribun Jateng 2 September 2021
Oleh Mukhlis Mustofa, SPd, MPd.
Dosen PGSD Universitas Slamet Riyadi Surakarta
KEGIGIHAN Franstri Yuli Saiful Andi membuat bakso ayam dalam menyambung asa kehidupan seperti tersaji di Tribun Jateng 2 September 2021, merupakan kali kesekian romantisme pensejahteraan guru swasta tersaji di media.
Berdasarkan pengakuannya bahwa pemerolehan honor tidak lebih Rp 400.000 perbulan dalam lanjutan pemberitaan tersebut pun tak pelak menimbulkan keheranan. Konteks kekinian penghasilan terasa mengherankan mengingat dengan minimnya penghasilan dianggap tidak sebanding dengan latar belakang Pendidikan namun guru tersebut masih bertahan.
Serba berkekurangan materi dan termarjinalkan dalam sistem kepegawaian pendidikan merupakan permasalahan pada guru swasta sebagai realitas dunia keguruan saat ini. Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Pembedaan status secara tidak langsung mengentalkan nuansa kastaninasi guru, Muara akhir kastanisasi guru ini berkaitan erat dengan penerimaan pensejahteraannya. Secara umum dalam profesi guru terdapat Guru PNS dan Non PNS, untuk guru non PNS terdiri dari beragam sebutan dari guru Honorer, GURU GTT hingga guru swasta.
Setengah hati
Pada tulisan ini saya lebih suka menyebut guru non PNS ialah guru swasta yang hingga saat ini masih disikapi setengah hati.
Bagaimanakah selayaknya memperhitungkan penghasilan bagi guru swasta agar lebih berdaya merupakan pertanyaan utama di balik keresahan guru swasta selama ini.
Adakah wacana cerdas untuk standarisasi gaji guru swasta agar pemberdayaan tercapai menjadi pertanyaan lain yang menarik untuk menjawab tuntutan perbaikan kesejahteraan guru swasta selama ini.
Kontradiksi profesi
Pembahasan kesejahteraan di kalangan guru menyisakan beragam penyikapan. Di satu sisi Guru PNS dikaruniai kesejahteraan serba spektakuler di sisi lain Guru Swasta senantiasa ngiler terhadap kondisi serba tidak imbang.
Tupoksi boleh sama namun kesejahteraan sangat berbeda. Kondisi ini diperparah oleh minimnya keberpihakan pada guru swasta. Efek domino sertifikasi guru pun tak pelak menjadi sarana marginalisasi bagi Guru Swasta, ketentuan guru profesional untuk mengajar 24 jam/minggu hingga kebijakan beban kerja guru selama 40jam/minggu secara tidak langsung berpengaruh bagi Guru Swasta.
Kondisi di lapangan menunjukkan diterapkannya besaran jam mengajar bagi guru profesional ditafsirkan dengan memotong jam mengajar Guru Swasta karena guru profesional sangat membutuhkan jam mengajar sehingga langkah praktisnya mengurangi jam mengajar Guru Swasta.
Standarisasi gaji
Pemotongan jam mengajar ini tidak ubahnya kanibalisasi profesi. mengingat sistem penggajiannya diperoleh dari besaran jam mengajar perminggu. Permasalahan Guru Swasta selama ini secara tidak langsung bermuara pada adanya diskriminasi profesi berbasis penghasilan. Fenomena ini muncul dari belum adanya standarisasi gaji.
Di balik hiruk pikuk penetapan UMK, Guru Swasta patut mengelus dada. Bagaimana mungkin seorang guru yang menjalankan amanah mencerdaskan anak bangsa tingkat penghasilannya di bawah pekerja yang menghadapi mesin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/guru-dalam-keterkungkungan-zonasi-opini-ditulis-oleh-mukhlis-mustofa_20180309_103714.jpg)