Opini
OPINI : Guru Swasta Layak Sejahtera
KEGIGIHAN Franstri Yuli Saiful Andi membuat bakso ayam dalam menyambung asa kehidupan seperti tersaji di Tribun Jateng 2 September 2021
Oleh Mukhlis Mustofa, SPd, MPd.
Dosen PGSD Universitas Slamet Riyadi Surakarta
KEGIGIHAN Franstri Yuli Saiful Andi membuat bakso ayam dalam menyambung asa kehidupan seperti tersaji di Tribun Jateng 2 September 2021, merupakan kali kesekian romantisme pensejahteraan guru swasta tersaji di media.
Berdasarkan pengakuannya bahwa pemerolehan honor tidak lebih Rp 400.000 perbulan dalam lanjutan pemberitaan tersebut pun tak pelak menimbulkan keheranan. Konteks kekinian penghasilan terasa mengherankan mengingat dengan minimnya penghasilan dianggap tidak sebanding dengan latar belakang Pendidikan namun guru tersebut masih bertahan.
Serba berkekurangan materi dan termarjinalkan dalam sistem kepegawaian pendidikan merupakan permasalahan pada guru swasta sebagai realitas dunia keguruan saat ini. Fenomena ini tidak lepas dari kondisi dimana masih terdapat penyikapan serba njomplang pada korps pendidik ini.
Pembedaan status secara tidak langsung mengentalkan nuansa kastaninasi guru, Muara akhir kastanisasi guru ini berkaitan erat dengan penerimaan pensejahteraannya. Secara umum dalam profesi guru terdapat Guru PNS dan Non PNS, untuk guru non PNS terdiri dari beragam sebutan dari guru Honorer, GURU GTT hingga guru swasta.
Setengah hati
Pada tulisan ini saya lebih suka menyebut guru non PNS ialah guru swasta yang hingga saat ini masih disikapi setengah hati.
Bagaimanakah selayaknya memperhitungkan penghasilan bagi guru swasta agar lebih berdaya merupakan pertanyaan utama di balik keresahan guru swasta selama ini.
Adakah wacana cerdas untuk standarisasi gaji guru swasta agar pemberdayaan tercapai menjadi pertanyaan lain yang menarik untuk menjawab tuntutan perbaikan kesejahteraan guru swasta selama ini.
Kontradiksi profesi
Pembahasan kesejahteraan di kalangan guru menyisakan beragam penyikapan. Di satu sisi Guru PNS dikaruniai kesejahteraan serba spektakuler di sisi lain Guru Swasta senantiasa ngiler terhadap kondisi serba tidak imbang.
Tupoksi boleh sama namun kesejahteraan sangat berbeda. Kondisi ini diperparah oleh minimnya keberpihakan pada guru swasta. Efek domino sertifikasi guru pun tak pelak menjadi sarana marginalisasi bagi Guru Swasta, ketentuan guru profesional untuk mengajar 24 jam/minggu hingga kebijakan beban kerja guru selama 40jam/minggu secara tidak langsung berpengaruh bagi Guru Swasta.
Kondisi di lapangan menunjukkan diterapkannya besaran jam mengajar bagi guru profesional ditafsirkan dengan memotong jam mengajar Guru Swasta karena guru profesional sangat membutuhkan jam mengajar sehingga langkah praktisnya mengurangi jam mengajar Guru Swasta.
Standarisasi gaji
Pemotongan jam mengajar ini tidak ubahnya kanibalisasi profesi. mengingat sistem penggajiannya diperoleh dari besaran jam mengajar perminggu. Permasalahan Guru Swasta selama ini secara tidak langsung bermuara pada adanya diskriminasi profesi berbasis penghasilan. Fenomena ini muncul dari belum adanya standarisasi gaji.
Di balik hiruk pikuk penetapan UMK, Guru Swasta patut mengelus dada. Bagaimana mungkin seorang guru yang menjalankan amanah mencerdaskan anak bangsa tingkat penghasilannya di bawah pekerja yang menghadapi mesin.
Bukannya merendahkan profesi buruh pabrik, namun logika yang berkembang, jika untuk pekerja yang menghadapi mesin pemerintah mau membuka mata namun mengapa bagi pekerja yang menghadapi siswa dengan tingkat dinamisasi beragam penghargaannya masih memprihatinkan.
Permasalahan utama berkaitan penyikapan Guru Swasta tidak lepas dari adanya perbedaan pendapatan antara guru ini dengan guru PNS. Pedoman baku penggajian Guru Swasta saat ini belum diberlakukan dan dikembalikan pada mekanisme standar yakni disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Padahal Standarisasi gaji Guru Swasta bukanlah menjadi permasalahan rumit manakala masing-masing pihak menyadari peran strategisnya. Jika kesulitan menetapkan indeks gaji minimum standarisasi gaji Guru Swasta dapat mengacu dari UMK berbasis KHL setempat.
Hal ini didasarkan pada kondisi lapangan dimana masih banyak ditemukan gaji Guru Swasta dibawah standar UMK setempat.Posisi penggajian bagi Guru Swasta selama ini dirasa teramat aneh untuk dilihat dari akal sehat.
Dengan nalar honor mengajar dihitung tiap jam mengajar selayaknya honor perbulan didasarkan jumlah jam mengajar selama satu bulan, namun kenyataannya honor Guru Swasta diambil dari jumlah jam mengajar selama satu minggu.
Ilustrasinya jika seorang Guru Swasta mengajar 20 jam/minggu maka jam mengajar tersebut yang dijadikan penggajiannya padahal realitasnya dalam 1 bulan dia mengajar 80 jam.
Rumitnya permasalahan Guru Swasta ini diperparah oleh minimnya keberpihakan pensejahteraan. Permasalahan pensejahteraan tenaga Guru Swasta lebih banyak tertinggal dalam wacana-wacana cerdas. Pemberian tunjangan bagi guru Guru Swasta sebagai salah satu penyambung nyawa baginya teramat sering mengalami kemacetan dibandingkan dengan kelancarannya.
Iming-iming
Iming-iming pengangkatan guru berbasis database Guru Swasta merupakan salah satu bentuk impian manis bagi Guru Swasta. Minimnya gaji Guru Swasta di bawah UMK merupakan implementasi dari masih diberlakukannya manajemen berbasis impian dikarenakan Guru Swasta tidak mempermasalahkannya asalkan segera diangkat menjadi PNS.
Berlakukan standar penggajian Guru Swasta minimal setara UMK, selayaknya Guru Swasta lebih tenang dalam menjalani hidup dikarenakan penghasilannya sesuai dengan KHL dimana ia tinggal. Usulan penerapan standar gaji Guru Swasta diatas selayaknya dapat menjadi angin segar ditengah carut marutnya penyikapan guru swasta.
Pengembalian kesejahteraan guru pada lembaga penyelenggara pendidikannya bukan menjadi solusi cerdas. Jika diperlukan audit bagi lembaga penyelenggara pendidikan diberlakukan agar diketahui secara riil bagaimana kemampuan yayasan penyelenggaranya.
Manakala yayasan belum sepenuhnya mampu menggaji sesuai standar selayaknya, patut diberikan sistem subsidi silang dari pihak pemerintah sehingga penyikapan kesejahteraan tidak berlarut-laut.. Guru Swasta merupakan realitas dalam sistem pendidikan di negeri ini, mereka adalah manusia cerdas yang akan menularkan kecerdasannya bagi pengembangan kualitas anak bangsa. (*)
Baca juga: Forum Kampus Mukhlis Mustofa : Menjadi Maha-Siswa setelah SMA
Baca juga: Forum Mahasiwa Mukhlis Mustofa : Sekolah Bukanlah Keranjang Masalah
Baca juga: Chiesa di Juventus Melempem, di Timnas Italia Cetak Gol Lagi, Salah Allegri?
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 100 101 102 Tema 7 Subtema 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/guru-dalam-keterkungkungan-zonasi-opini-ditulis-oleh-mukhlis-mustofa_20180309_103714.jpg)