Berita Banyumas
Sekarang Bayar PBB Di Banyumas Bisa Online Lewat Aplikasi Bima Qris
Aplikasi tersebut mulai bisa digunakan sejak Kamis (2/9/2021), ditandai dengan launching (peluncuran) oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas menyiapkan aplikasi Bima Qris, untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Aplikasi tersebut mulai bisa digunakan sejak Kamis (2/9/2021), ditandai dengan launching (peluncuran) oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono secara offline di Smart Room Graha Satria Purwokerto dan secara virtual di masing-masing OPD dan kecamatan.
Dengan launching ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara online.
Kemudian mendapat salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri dengan memakai aplikasi Bima Qris, baik dengan akun secara pribadi maupun melalui koletif.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, penyiapan aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan pembayaran PBB.
Ia mengatakan dengan memakai aplikasi tersendiri ini, maka hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti jauh dari lokasi pelayanan, antrean lama di loket pembayaran dan kendala administrasi lain, bisa diatasi.
"Dengan aplikasi ini, pelayanan adminitrasi yang lain juga dipermudah, seperti salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri.
Tidak perlu lagi datang ke Bapenda minta dicetakan," katanya kepada Trbunbanyumas.com, dalam rilis.
Pada kesempatan ini juga Bapenda kembali memperpanjang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pembayaran PBB-P2 terhutang.
"Pembebasan sanksi administrasi tadinya dimulai Maret hingga Agustus, diperpanjang pembayaran tersebut hingga akhir November 2021," katanya.
Pemberian pembebasan sanksi denda administrasi bunga dan pembayaran pajak
terhutang, mendapat tanggapan positif dari wajib pajak, sehingga diberikan kebijakan perpanjangan lagi hingga akhir November.
"Karena antusiasnya luar biasa, terutama yang pajak terhutang, maka Bupati memberikan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran yang tidak terkena sanksi
denda berupa bunga," jelasnya.
Setelah perpanjangan pembebasan ini selesai, menurut Eko, bagi WP yang membayar setelah akhir November, maka tetap akan dikenai denda normal sesuai aturan, yakni 2 persen dengan batas akhir 24 bulan untuk pembayaran pokoknya saja.
Eko menambahkan target PAD dari sektor PBB-P2, tahun ini ditarget sekitar Rp 67 miliar atau naik sekitar Rp 7 miliar dari tahun lalu sekitar Rp 60 miliar.
Rinciannya, untuk pajak terhutang sekitar Rp 7 miliar dan PBB P2 yang pokok sekitar Rp 60 miliar.