Berita Solo
Terungkap, Ini Sosok Perempuan Pencuri Motor di Sampangan Pasar Kliwon Solo, Begini Kronologinya
Satreskrim Polresta Solo tangkap terduga pencuri motor Honda Scoopy berpelat nomor AD-6299-WS di kawasan Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tangkap terduga pencuri sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 6299 WS di kawasan Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Pelaku diketahui berinisial, PR, warga asal Sukoharjo berjenis kelamin perempuan.
Wanita tersebut kini berstatus tersangka dan polisi terus mendalami kasus tersebut.
"Pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," ucap Kasatreskrim, AKP Djohan Andika saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Djohan menjelaskan, pelaku yang berhenti di depan lokasi melihat kunci motor masih tertancap.
Baca juga: Pembunuhan Tuti dan Amalia Dilakukan dengan Sangat Rapi, Ini Kata Polisi Soal Sosok yang Dicurigai
Baca juga: Rasakan Nikmatnya Soto Gentong di Kudus yang Dimasak di Kuali, Aroma Bumbu Rempahnya Kuat
Baca juga: Profil 5 Pemain Serial Sianida Viral Mirip Kasus Mirna dan Jessica Wongso
Dia menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kendaraan menancap.
Hal itu membantah dugaan adanya kejahatan gendam atau hipnotis.
"Pelakunya hanya satu. Dari keterangan, dia melakukan itu (pencurian) karena terlilit utang," tuturnya.
Korban pencurian Viga Putri (30), warga Semanggi, Pasar Kliwon, menerangkan, terduga pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli ayam goreng di warung miliknya sebelum mencuri Honda Scoopy berpelat nomor AD-6299-WS pada Rabu (1/8/2021) siang.
“Tiba-tiba dia jadi membeli, adik saya yang melayani. Dia memesan ayam paket hemat sambil pegang tas seperti orang linglung,” jelasnya.
Sementara, sosok lelaki bersama bocah yang tertangkap kamera pengawas yang memboncengkan pelaku merupakan warga Semanggi.
Lelaki itu diketahui telah menemui korban pencurian.
Kepada korban pencurian, lelaki itu mengaku tidak mengenal perempuan yang berboncengan dengannya.
Baca juga: Warga Gemetar Lihat Mayat Wanita Meringkuk di Dalam Karung di Jok Motor, Perselingkuhan Itu Terkuak
Baca juga: Profil 5 Pemain Serial Sianida Viral Mirip Kasus Mirna dan Jessica Wongso
Baca juga: Rasakan Nikmatnya Soto Gentong di Kudus yang Dimasak di Kuali, Aroma Bumbu Rempahnya Kuat
Terduga pelaku menumpang meminta diantar hingga ke warung korban.
Setelah mengantar, pemuda itu langsung kembali ke rumah bersama anaknya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/cuplikan-video-viral-di-instagram.jpg)