Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Seorang Istri Tewas di Tangan Suami, Polisi Sebut Bermula dari Urusan Ranjang

Rusman (34) mengakhiri hidup istrinya sendiri Fitriani (28) setelah terlibat cek cok.

Editor: rival al manaf
kompas.com/jitet
Ilustrasi pembunuhan 

Namun, korban menolak karena sedang haid saat itu.

Sontak hal tersebut membuat pelaku kecewa.

Emosi korban bertambah saat sang istri justru meminta cerai dari dirinya.

Hingga akhirnya terjadilah keributan yang membuat korban meninggal dunia dan pelaku berusaha mengakhiri hidupnya.

Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah.

"Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid," jelas Alamsyah, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/9/2021).

Alamsyah mengatakan, pemicu lain adalah Rusman kecewa sang istri justru meminta cerai.

Alamsyah menambahkan, kini Rusman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," terang IPTU Alamsyah.

Tersangka jalani rekonstruksi

Tidak hanya menetapkan Rusman sebagai tersangka, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini.

Polres Kabupaten Kolaka Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Reka adegan ini diperagakan tersangka Rusman (34) untuk mencocokkan keterangan dirinya dengan fakta di lapangan.

Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kejadian di rumah korban dan pelaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved