Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Kudus Hartopo Keliling Sosialisasi Cukai ke 60 Desa

Cegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar sosialisasi ke 60 desa tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai.

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi di Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (9/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Cegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar sosialisasi ke 60 desa tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai.

Pelaksanaan dimulai pada dua desa yakni Desa Bakalankrapyak dan Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (9/7/2021).

Rencananya sosialisasi akan berakhir di Desa Mlati Kidul dan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada hari Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus, Dwi Yusi Sasepti mengatakan, tujuan sosialisasi terkait cukai ke desa-desa untuk mencegah rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca juga: Video Satpam Pabrik di Semarang Meninggal Posisi Sujud Saat Sholat

Baca juga: Amalan yang Dikerjakan di Bulan Safar, Sering Disebut Bulan Sial, Ini Faktanya dalam Islam

Baca juga: 26 Rumah di Ngemplak Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Sehingga warga masyarakat bisa membedakan perbedaan antara rokok ilegal dan legal.

"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informsi kepada masyarakat sehingga dapat mencegah peredaran rokok ilegal," ujar dia, dalam sosialisasi di Balai Desa Bakalankrapyak, Selasa (7/9/2021).

Pihaknya mengundang sedikitnya 40 orang warga masyarakat, perangkat desa dan sebagainya untuk terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Pembicaranya dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Bea Cukai," jelas dia.

‎Kegiatan sosialisasi itu merupakan hasil dari perubahan ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tidak bisa dialokasikan untuk infrastruktur.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 yang mengatur 50 persen alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen bidang penegakan hukum.

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, perubahan PMK itu membuat alokasi sebesar Rp 203 miliar pada tahun 2021 tidak semuanya terserap.

Maka pihaknya mengambil langkah kongkrit untuk pengoptimalan penggunaan DBHCHT 2021.

"‎Yang tadinya dialokasikan untuk infrastruktur penanganan pasca banjir, kami alihkan ke pos-pos sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PMK," kata Hartopo, saat ditemui pada sosialisasi di Balai Desa Bakalankrapyak, Selasa (7/9/2021).

‎Menurut Hartopo, penggunaan DBHCHT disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Kota Kretek, akan memprioritaskan pada bisa kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian daerah.

Baca juga: Pasien Covid-19 di RSUD Kardinah Sisa Dua Orang Asal Brebes, Direktur Agus: Warga Kota Tegal Kosong 

Baca juga: Mawar De Jongh Pernah Jadi Tukang Tagih Usaha Catering Ibu hingga Ditakuti Teman-temannya

Baca juga: Kekuatan AC Milan Terancam Digembosi Klub-klub Besar, Rencana Masa Depan Rossoneri Bisa Gagal Total

Selain itu, kegiatannya juga dipakai untuk menanggulangi dampak negatif rokok,‎ dampak kebijakan cukai hasil tembakau dan dampak kebijakan pertembakauan nasional.

"Sasaran prioritasnya memang kepada buruh rokok dan petani tembakau. Jadi PMK 206 ini dialokasikan memang sesuai sasarannya saja," katanya.

‎Dia merinci, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat di antaranya untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya pelatihan peningkatan kualitas tembakau.

Kemudian penanganan panen dan ‎pasca panen, serta mendukung sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

"Kami juga melakukan pembinaan lingkungan sosia, misalnya kegiatan pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja," ujar dia. 

Lalu 25 persen dialokasikan untuk kesehatan dalam tangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatannya untuk pelayanan kesehatan, penyediaan atau peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

"Kemudian pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang telah didaftarkan pemerintah daerah," kata dia.

Kemudian‎ sisa alokasi 25 persen untuk penegakan hukum dilakukan dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Mawar De Jongh Pernah Jadi Tukang Tagih Usaha Catering Ibu hingga Ditakuti Teman-temannya

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta KPK Beri Motivasi Kepala Daerah se-Indonesia

Baca juga: Video Satpam Pabrik di Semarang Meninggal Posisi Sujud Saat Sholat

Di antaranya pembinaan industri, sosialisasi‎ ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Biar masyarakat itu tahu kalau beli rokok itu yang ada pita cukainya. Karena hasil dari penerimaan negara itu juga kembali lagi kepada masyarakat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved