Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Kabar Baik, Banjarnegara Dinyatakan Status PPKM Level 2, Lokasi Wisata Boleh Dibuka

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dinyatakan berstatus PPKM Level 2, sebelumnya berlevel 3.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
TribunJateng.com/Khoirul Muzaki
Penyemprotan disinfektan di area wisata Dieng saat simulasi pembukaan wisata Dieng, Minggu (5/9/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Pengelola obyek wisata di Banjarnegara tengah bersiap  menerima kunjungan wisatawan.

Ini setelah status PPKM Kabupaten Banjarnegara yang diumumkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Disease turun status dari level 3 menjadi level 2. 

Penurunan status ke level 2 ini mengindikasikan kondisi kesehatan di Kabupaten Banjarnegara semakin membaik. 

“Kita tengah melakukan persiapan persiapan. Rabu – Kamis ini dilakukan supervisi ke sejumlah obyek wisata, "kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agung Yusnianto, Selasa (7/9/2021) 

Bila memungkinkan, kata dia, Jumat (10/9/2021) objek wisata di Kabupaten Banjarnegara sudah dapat menerima kunjungan terbatas wisatawan. 

Meski dibuka untuk umum, aktifitas pariwisata belum kembali normal. 

Sesuai aturan PPKM, kunjungan wisatawan dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. 

Ini pun harus dilaksanakan sesuai SOP protokol kesehatan (Prokes).  Prokes dimulai dari kedatangan wisatawan sampai masuk ke objek wisata.

Kendaraan yang masuk lokasi wisata juga terlebih dahulu disemprot disinfektan di pintu masuk objek wisata. 

Wisata wana juga harus tetap mengenakan masker dan menjaga jarak, juga mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan. 

Pengecekan suhu tubuh juga dilakukan untuk setiap wisatawan. 

"Apabila suhu normal dipersilakan untuk membeli tiket dan melanjutkan masuk ke objek wisata” kata Agung. 

Yang membedakan dengan aturan sebelumnya, semua pengunjung wisata nantinya harus sudah divaksin. 

Ini harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau dengan menunjukkan barcode sertifikasi vaksin yang ada di Aplikasi Peduli dan Lindungi. 

“Tanpa keterangan itu, wisatawan tidak dibolehkan masuk lokasi wisata” tegas Agung.

Hari ini, Selasa (7/9/2021), pihaknya sudah meninjau lokasi wisata Taman Rekreasi Marga Satwa (TRMS) untuk berkoordinasi dengan pengelola.

Sebelum dibuka, akan dilakukan simulasi lebih dulu di objek wisata itu. 

Sementara untuk objek wisata Dieng, Minggu kemarin (5/9/2021), pihaknya telah melaksanakan simulasi tepatnya di Candi Arjuna dan Kawah Sikidang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved