Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

PPH Guru SD Wonogiri Cabuli Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Curhat Menangis Saat Sudah SMP

Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menahan seorang guru olahraga SD berinisial PPH berusia 35 tahun lantaran diketahui mencabuli seorang siswanya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
Humas Polres Wonogiri
Pelaku saat diminta keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menahan seorang guru olahraga SD berinisial PPH berusia 35 tahun lantaran diketahui mencabuli seorang siswanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari Humas Polres Wonogiri, kejadian pencabulan itu terjadi saat korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD atau mulai 2016-2018.

Saat ini korban telah duduk di bangku SMP.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, semula orang tua curiga karena sang anak tiba-tiba menangis

"Korban menangis sambil mendekap ibunya. Kemudian pelapor mendekat karena ada yang aneh dengan adanya dan istrinya yang tiba-tiba menangis bersamaan," katanya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku dan menceritakan bawah telah dicabuli oleh guru olahraganya semasa SD.

Seusai mendengar cerita itu, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," ucapnya.

Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu stel baju olahraga kuning kombinasi hijau, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved