Satpol PP Bongkar 26 Bangunan di Kampung Karangjangkang
Sempat terjadi adu mulut antara warga dan Satpol PP Kota Semarang saat pembongkaran bangunan di Kampung Karangjangkang
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar 26 rumah di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (7/9/2021).
Pembongkaran dilakukan berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.
Petugas mengerahkan dua alat berat untuk membongkar bangunan.
Pembongkaran itu sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, bangunan tersebut sudah sejak lama jadi sengketa.
Beberapa tahapan pun sudah dilalui. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga.
Rekomendasi segel dan rekomendasi bongkar juga sudah dilayangkan.
"Pihak kuasa hukum (warga, re) komplain Distaru kaitan SP 1 dan SP 2, tapi kemarin di gugatan kalah, keputusan PTUN Nomor 50 tahun 2021 tanggal 26 Juli.
Kami sudah sampaikan ke warga. Rupanya, kuasa hukum tidak pernah cerita," terang Fajar, seusai pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran kali ini merupakan tahap ketiga.
Sebelumnya, petugas telah membongkar 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) pada tahap pertama dan 11 rumah pada tahap kedua.
Pembongkaran tahap selanjutnya menunggu kuasa hukum pemilik tanah mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan, pembongkaran itu merupakan penegakan perda terkait izin mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain.
"Tanah ini milik klien kami. Kemudian ditindaklanjuti SP 1, 2, 3, penyegelan, dan pembongkaran.
Kemudian, mereka menggugat ke PTUN, ditolak. Sehingga, hari ini (kemarin, red) dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP," terangnya.
Dijelaskan, dasar pelaksanaan pembongkaran Satpol PP atas permohonan dari pemilik tanah.
Pihaknya sudah membuktikan sertifikat kempemilikan tanah dan akta jual beli.
Ia mengaku sudah menempuh sesuai prosedur hukum yang benar.
"Proses pembongkaran sudah kami sosialisaiskan sejak 2011, tapi tidak ada respon.
Sudah ada pemberitahuan waktu itu, bahkan sudah ada yang mendapatkan tali asih," sambung dia.
Setiap rumah, kata dia, mendapatkan tali asih sebesar Rp 40 juta.
Sementara ini, sudah ada 15 rumah dari total 61 rumah yang telah menerima tali asih.
Sejumlah warga menyampaikan aspirasinya dengan cara berteriak saat pembongkaran.
Mereka meminta keadilan atas pembongkaran rumah miliknya.
Seorang warga Slamet mengatakan, seharusnya warga diberi toleransi untuk mengeluarkan barang-barangnya dan mencari rumah atau kontrakan terlebih dahulu.
Sejumlah warga menganggap pembongkaran itu dilakukan mendadak.
"Kemarin mau ada pembongkaran, kami sudah cari tempat kontrakan, ternyata tidak jadi, kembali lagi.
Sampai tiga kali Juni, Juli, Agustus," ucapnya.
Warga lain yang enggan disebutkan nama berharap gubernur dan wali kota mengetahui apa yang menimpa warga.
Dia meminta ada jalan tengah terkait hal itu.
"Pak Gubernur, Pak Wali Kota, kami mohon keadilan. Saya minta jalan tengah," ucapnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-semarang-bongkar-bangunan-pembongkaran-bangunan.jpg)