Berita Solo
Bejat! Dua Pria Asal Solo Ini Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
Satreskrim Polresta Solo tangkap pria berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo, pada pertengahan Agustus lalu.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tangkap pria berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo, pada pertengahan Agustus lalu.
Tersangka M ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
M mencabuli anak itu, yang merupakan anak dari kekasihnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.
Baca juga: Keren, Siswi SMAN 1 Kaliwungu Kendal Olah Limbah Botol Plastik Jadi Bahan Baku Serat Sintetis
Baca juga: Pedagang Cilok Ini Jadi YouTuber Berpenghasilan 10 Juta per Bulan, Kisahnya Bermula saat Kehujanan
Baca juga: Emi Ungaran Ditemukan Meninggal di Kamar Kontrakan Semarang
Baca juga: Terdengar Benturan, Truk Pertamina Hajar Agya di Simpang Hanoman Semarang: Sopir Agya Masih Belajar
Tersangka M, melakukan pencabulan saat ibu kandungnya bekerja.
Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.
Dari tangan pelaku M, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita kaus warna kuning, celana panjang milik pelaku, celana dalam pelaku, dan pakaian dalam korban.
“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. Tersangka mencabuli anak setiap pekan sekali,” ucap Ade, Rabu (8/9/2021).
Ade menjelaskan, pada akhir Agustus juga ada kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka berinisal PK (23) yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun.
Tersangka nekat mencabuli anak balita saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos saat bekerja.
“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” ungkapnya.
Baca juga: 10 Aplikasi Game Penghasil Uang 2021 Terpercaya dan Tersedia di Google Play Store Android
Baca juga: Banjarnegara Sudah PPKM Level 2, Bagaimana Nasib Kegiatan Dieng Culture Festival?
Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Rabu 8 September 2021
Dari tangan PK, pihaknya menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencabulan-terhadap-anak-1.jpg)