Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Ungkap Bupati Probolinggo Disetir Suami dalam Urusan Jual Beli Jabatan

Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disebut disetir suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dalam mengambil keputusan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati non-aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disebut disetir suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dalam mengambil keputusan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Puput dan Hasan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Baca juga: Ini Peran Penting Suami Bupati Puput Tantriana Sari dalam Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.

Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.

 
Pasalnya, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Setor ke Hasan

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved