Berita Tegal
Mantan Teroris JAD Bali Achmad Taufikurrahman Setia NKRI: Pengeboman Tempat Ibadah Itu Tidak Boleh
Mantan Teroris anggota JAD Bali Achmad Taufikurrahman, mengucap ikrar setia NKRI.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satu narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) Achmad Taufikurrahman, mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Lapas Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (8/9/2021).
Napiter yang merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bali ini, mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad, semangat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara yang dimaksud program deradikalisasi sesuai yang tertera di Wikipedia, merupakan tindakan preventif kontraterorisme atau stratregi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.
Ditemui setelah kegiatan, Napi teroris di Lapas Kelas llB Slawi yang mengucap ikrar setia kepada NKRI Achmad Taufikurrahman mengatakan, keinginan mengucap ikrar setia kepada NKRI datang dari dirinya sendiri tanpa ada dorongan orang lain.
Pemicu nya, ia bercerita bahwa ada beberapa amaliyah yang menurutnya tidak sesuai dengan ilmu fikih.
Sehingga pada akhirnya Achmad memantapkan diri untuk bersedia mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.
"Saya merasa ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan ilmu fikih yang saya ketahui. Contohnya pengeboman di gereja atau tempat ibadah, itukan tidak boleh sehingga saya memutuskan untuk mengucap ikrar setia kepada NKRI," ungkap Achmad, pada Tribunjateng.com.
Selain melakukan pengeboman di tempat ibadah, menurut Achmad hal lain yang membuatnya semakin ragu dan merasa ada yang salah yaitu dalam fikih islam atau jihad perang tidak diperbolehkan membunuh anak-anak, perempuan, pendeta, dan lain-lain.
Sedangkan sekarang ini, malah semakin marak hal yang tidak ada di dalam fikih tersebut.
Sehingga Achmad pun heran dan pada akhirnya memutuskan untuk berikrar.
"Saya bisa gabung di JAD mencari informasi sendiri. Dan kebetulan menemukan link yang langsung dari Isis Suriah bukan Indonesia. Awalnya saya tergugah melihat penderitaan kaum muslim yang dizalimi kaum Amerika sehingga saya tergugah untuk bergabung," terangnya.
Adapun pria berusia 47 tahun ini divonis penjara selama 4 tahun, dan sisa hukuman pidana selama 2 tahun 1 bulan 8 hari dengan kasus kejahatan terorisme.
Dikatakan penangkapan Achmad Taufikurrahman berkat pengembangan kasus penusukan Wiranto beberapa waktu lalu sehingga semua jaringan JAD ditangkap termasuk Achmad.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Slawi Mardi Santoso mengungkapkan, perlakuan kepada napi terorisme tidak ada yang berbeda dengan napi lainnya. Perbedaan hanya ada di program pembinaannya saja.
Ditanya jumlah narapidana kasus terorisme di Lapas llB Slawi ada berapa Mardi menuturkan ada dua napi. Namun untuk yang sudah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI baru satu napi saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-teroris-jad-bali-setia-nkri.jpg)