Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Diteror Puluhan Pinjol, Nafa Urbach Akan Lapor Polisi

Artis Nafa Urbach mengancam akan melaporkan nomor-nomor pihak Pinjaman Online ( pinjol ) yang meneror dirinya. Nafa Urbach sendiri tidak memiliki uta

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/ Nafa Urbach
Diteror Puluhan Pinjol, Nafa Urbach Akan Lapor Polisi 

Diteror Puluhan Pinjol, Nafa Urbach Akan Lapor Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Artis Nafa Urbach mengancam akan melaporkan nomor-nomor pihak Pinjaman Online ( pinjol ) yang meneror dirinya.

Nafa Urbach sendiri tidak memiliki utang.

Namun pihak pinjol menghubungi kontak ponsel yang disimpan oleh si peminjam. Salah satunya kontak Nafa Urbach.

Baca juga: Terjebak Pinjaman Online dari Rp 5 Juta Jadi 206 Juta, Ini Pengalaman Serupa

Baca juga: Digunakan untuk Mengintimidasi, Kok Bisa Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang? 

Baca juga: Nafa Urbach Sebut Salah Doa ketika Bongkar Perselingkuhan Suami

Baca juga: Guru Honorer di Semarang Ini Terjerat Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol gara-gara Ketidaktahuannya

Pihak Pinjol meminta Nafa Urbach untuk menyampaikan pesan kepada Debitur alias si peminjam.

"Lah piye mau kasih tahu orangnya, kalau kenal saja tidak? Sudah ngaco sih pinjol-pinjol ini,” ujar Nafa Urbach.

Nafa pun mengancam akan lapor polisi.

"Nih ya buat para Pinjol-Pinjol yang chat dan WA saya dengan puluhan nomer berbeda dan data orang yang berbeda-beda, kalau kalian gak berhenti, saya akan laporan kalian semua.

Dan saya data nomor kalian semua.

Karena kalian sudah meresahkan warga, mengancam ngawur," tulis Nafa Urbach di laman storynya, Selasa (7/9/2021).

Tak sampai situ, ibu satu anak juga menganggap bahwa yang dilakukan jasa pinjol sudah melanggar hukum.

Pihak penyedia jasa Pinjol dilarang menyedot atau menyadap data nasabahnya, bahkan meneror orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan si peminjam utang.

Nafa pun menunjukkan pasal yang bisa menjerat pinjol.

"Mereka bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

"Setiap orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved