Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

6 Anggota TNI yang Diduga Aniaya Prada Chandra hingga Tewas Ditahan, Ini Kronologinya

Sementara, enam terduga tersangka juga merupakan prajurit ditahan di Stal Tahmil Pomdam Xlll/Merdeka

Tayang:
Editor: muslimah
Dok. Danpomdam XIII/Merdeka
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R.Tri Cahyo 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri Raider 715/Motuliato, Gorontalo, kini terus berproses.

6 anggota TNI yang diduga menganiaya Prada Chandra hingga pun kini sudah ditahan di Stal Tahmil Pomdam Xlll/Merdeka.

Penahanan dilakukan setelah selesai penyidikan oleh Pomdam XIII/Merdeka dan berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Otmil IV-18 Manado.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R.Tri Cahyo mengatakan, peristiwa meninggalnya almarhum Prada Chandra terjadi pada tanggal 19 Juli 2021.

Baca juga: Atta Halilintas Minta Maaf dan Beberkan Sanksi Pemain AHHA PS Pati yang Lakukan Tendangan Kungfu

Baca juga: Prabowo, Anies dan Ganjar Bersaing Ketat Akseptabilitasnya di Pamasuka, Ini Hasil Surveinya

Baca juga: Wanita Ini Laporkan Tetangga yang Jemur Pakaian Dalam Tiap Sabtu Siang, Polisi Bingung

Kemudian, atas kejadian tersebut Pangdam XIII/Merdeka memerintahkan untuk membentuk tim investigasi internal yang terdiri dari Pomdam, Sinteldam, Kumdam, Kesdam dari Kodam Xlll/Merdeka, bersama-sama melaksanakan pengusutan kasus tersebut.

"Dalam waktu yang tidak lama kasus tersebut bisa terungkap," kata Tri Cahyo, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/9/2021) malam.

Setelah itu dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh Pomdam XIII/Merdeka.

"Pada  tanggal 23 Agustus 2021 berkas perkara kasus meninggalnya almarhum Prada Chandra selesai dan sudah dilimpahkan perkara tersebut kepada Otmil IV-18 Manado.

Dengan demikian tugas kami dalam penyidikan kasus tersebut selesai," ujarnya.

Tri Cahyo menyebut, penyebab meninggalnya almarhum Prada Chandra adalah diduga dikarenakan pola pembinaan yang dilakukan pelatih atau pembina kepada bawahan atau junior yang salah dan berlebihan sehingga mengakibatkan korban cidera dan meninggal dunia.

Menurut Danpomdam, kegiatan pengenalan satuan seperti ini bukan hanya terjadi di satuan tersebut saja.

Namun, semua satuan di seluruh jajaran TNI AD pun melaksanakan kegiatan tersebut apabila menerima prajurit baru.

"Namun karena pola pembinaan yang berlebihan dan kurang terkontrol hingga mengakibatkan almarhum Prada Chandra meninggal dunia pada saat melakukan kegiatan tersebut," sebut Tri Cahyo.

Dia menuturkan, alm Prada Chandra dan kawan-kawan 87 orang merupakan anggota baru yang masuk jajaran Brigif 22/OM dan ditempatkan di Batalyon Infantri Yonif 715/MTL.

Sebelum Chandra dan kawan-kawan diterima secara sah ke satuan barunya harus terlebih dahulu dibina dan dilatih serta dikenalkan satuannya agar mereka memiliki rasa bangga pada satuan dan mengerti akan tugas pokoknya.

"Saat ini keenam tersangka yang diduga pelaku dilakukan penahanan di Stal Tahmil Pomdam Xlll/Merdeka," tuturnya.

Semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis mendapatkan hak untuk didampingi penasehat hukum dari Kumdam XIII/Merdeka.

"Baik selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," kata Tri Cahyo.

Danpomdam bersama tim telah menemui pihak keluarga almarhum Chandra.

Pertemuan itu pada Jumat (3/9/2021), di kediaman keluarga almarhum di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Dalam rangka silaturahmi dan untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Chandra," ucapnya.

Tim yang bertemu dengan keluarga, yakni Danpomdam XIII/Merdeka, Asintel Kasdam XIII/Merdeka, Kakumdam XIII/Merdeka, Ka Otmil IV-18, Kasi Idik Pomdam, dan Perwira Brigif 22.

Kepada keluarga, dijelaskan sekilas tentang kronologi singkat kejadian, penanganan perkara, serta menjelaskan proses penyidikan kasus tersebut.

Inti dari pertemuan tersebut, pihak keluarga almarhum Prada Chandra pada awalnya tidak memahami proses penanganan perkara di TNI dan menganggap kasus tersebut tidak ditangani dengan baik dan benar.

"Sehingga kakak korban membuat postingan di media sosial.

Setelah dijelaskan oleh Danpomdam beserta tim barulah mereka paham menerima dan memahami proses jalannya perkara tersebut.

Selanjutnya siap menunggu dan mengikuti proses sidang di Dilmil IV-18  Manado," tandas Tri Cahyo. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved