Berita Wonogiri
Alasannya Biar Tambah Tinggi, Guru Olahraga SD di Wonogiri Cabuli Enam Anak
Menurut Dydit ulah PPH terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya akhir Juli 2021
TRIBUNJATENG.COM - Perbuatan bejat dilakukan seorang guru SD di Wonogiri.
Ia akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri.
Pria berinisial PPH (35), itu sehari-hari menjadi guru olahraga di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).
Baca juga: Cek Menu Diet Anda, Jika Termasuk dalam Daftar 8 Jenis Diet Berbahaya Ini, Tinggalkan Saja
Baca juga: Mantan Menpora Adhyaksa Dault Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Kwarnas
Baca juga: Kawanan Perampok Bertopeng Beraksi di Probolinggo: Jebol Tembok, Anak Pemilik Toko Dibacok
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021) menyatakan sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban sodomi tersangka Hardaya
Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15) dan RA (13).
Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD).
Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.
“Sementara baru enam anak yang diketahui jadi korban sodomi tersangka. Bila ada warga yang merasa anaknya menjadi korban tersangka silakan datang ke Polres Wonogiri,” ujar Dydit.
Menurut Dydit ulah PPH terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya akhir Juli 2021.
Tidak terima dengan aksi bejat sang guru, orangtua korban melaporkan percabulan anak itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.
Hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah mencabuli enam anak-anak didiknya.
Untuk mencabuli para korbannya, PPH berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya.
Setelah selesai, giliran tersangka memijat korban.
“Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi.
Tak lama kemudian pelaku mencabuli (dengan menyodomi) korban,” tutur Dydit.
Terhadap kasus itu, kata Dydit, tersangka yang juga seorang PNS itu dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com)