Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Merasa Dirugikan karena Diboikot, Saipul Jamil Mengadu ke Hotman Paris

Karena alasan itulah, pedangdut Saipul Jamil mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris.

TRIBUNNEWS.COM
Saipul Jamil 

Kami minta juga DPR dan terutama Komnas HAM agar proaktif menanggapi beredarnya surat KPI hanya karena euforia masyarakat menyambut Saipul Jamil saat keluar.

Dan itu di luar yuridiksi KPI," ungkap Hotman Paris.

Mewakili Saipul Jamil, Hotman Paris mengaku bukan dalam posisi pengacara sang pedangdut.

Hotman Paris mengaku hanya ingin menyampaikan keresahan yang dirasakan Saipul Jamil terhadap ketidakadilan.

Tanggapan KPI

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menilai kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba.

Merujuk pada banyak referensi, menurut Agung di negara lain mantan narapidana kejahatan seksual seperti Saipul Jamil bahkan dibatasi gerak-geriknya.

Hal ini demi meminimasilasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.

"Kita juga melihat dari berbagai refrensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," kata Agung, seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).

Jika Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, Agung khawatir akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.

Oleh karenanya, jalan yang diambil KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.

Namun, bukan berarti Saipul Jamil tidak bisa tampil di televisi, yakni dengan catatan hanya untuk konteks edukasi.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung.

"Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved