Berita Video
Video Viral Jaksa Agung ST Burhanuddin Didemo saat Terima Gelar Profesor Unsoed
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Berikut ini Video Viral Jaksa Agung ST Burhanuddin Didemo saat terima Gelar Profesor Unsoed
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Pengukuhan gelar profesor dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jumat, (10/9/2021).
Unsoed menganugerahkan gelar profesor hukum karena beberapa alasan.
Guru besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, yang juga merupakan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum mengatakan pengukuhan Profesor ST Burhanuddin akan menjadi lompatan besar bagi Unsoed.
Profesor Burhanuddin menjadi Guru besar tidak tetap pertama, Unsoed.
"Ini adalah lompatan bagi Unsoed, mengangkat Guru Besar yang merupakan Jaksa Agung.
Hal ini sebenarnya selaras dengan kebijakan Kemeristekdikti yang sekarang mengakomodir praktisi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi persnya.
Menurutnya kedepan adalah bagaimana mahasiswa Unsoed juga bisa berpraktik dan magang di semua lini termasuk kejaksaan.
ST Burhanuddin layak mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dari Unsoed, terutama terutama karena inovasi penerapan Restorative Justice (RJ).
Hal ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Profesor Hibnu, hukum di Indonesia sejak 1980-an, hukum berorientasi pada pidana penjara.
Oleh karenanya, lapas itu over kapasitas dan belum mampu mengimbangi sarpras yang ada.
"Dengan pengembangan ini akan mengurangi kapasitas yang ada.
Misalkan 15 persen kasus di Kejati di Restoratif Justice maka akan mengurangi kapasitas lapas.
Ini penting sekali, kita tidak ada filter.
Perkara kecil, tidak perlu disidangkan, cukup diselesaikan dengan RJ dengan syarat keadilan dan pemikiran yang jernih," ungkapnya.
Profesor Hibnu memberikan contoh kasus kebakaran di Lapangan Tengarang beberapa waktu lalu.
Kebakaran di Tangerang harus dipikirkan lagi, evaluasi kebijakan pemidanaan harus di evaluasi.
"Narkobanya misalnya, kalau betul pemakai di Restoratif Justice saja.
Sehingga tidak berorientasi pada LP," ungkapnya.
Dikukuhkannya ST Burhanuddin menjadi profesor bidang hukum, yang merupakan Jaksa Agung, akan membawa Unsoed menjadi sejajar dengan universitas lain dan akan melompat baik dari sisi kemitraan dan keilmuan.
Dijelaskan bahwa Keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban dan pihak lain yang berkaitan yang bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Terutama dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Keadilan restoratif memiliki makna keadilan yang merestorasi atau memulihkan di dalam suatu proses peradilan.
Penerapan RJ ini, diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia. (Tribunbanyumas/jti)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :