Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lubangi Tembok, 3 Napi Kasus Pencabulan Anak Kabur dari Rutan saat Berkebun

Saat dihitung, diketahui jumlah narapidana dari total 158 orang hanya ada 155 orang.

Shutterstock
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH SINGKIL - Sabtu (11/9/2021), tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, kabur.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiganya adalah napi yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Saat Digerebek Polisi, Youtuber Ini dalam Keadaan Tanpa Busana dengan Pacar di Mobil

Ketiga napi yang kabur masing-masing Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Kecamatan Singkohor; Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah dan Ludin (37), warga Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (12/9/2021), ketiganya diketahui hilang ketika petugas piket jaga yang hendak aplusan terlebih dahulu menghitung jumlah napi.

Saat dihitung, diketahui jumlah napi dari total 158 orang hanya ada 155 orang.

Tiga orang lagi ternyata tidak diketahui keberadaannya.

Mengetahui hal itu, petugas Rutan Kelas IIB Singkil langsung melakukan penyisiran.

Diketahui tembok sebelah kiri rutan sudah berlubang di bagian pondasi.

Lubang berdiameter kira-kira 70 centimeter itulah yang diperkirakan jadi jalan pelarian bagi ketiga napi tersebut.

Lubang di bawah pondasi tembok diduga jadi jalan pelarian tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Lubang di bawah pondasi tembok diduga jadi jalan pelarian tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB. (Serambinews.com)

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Azwir saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (12/9/2021), melalui pesan WhatsApp belum menjawab.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, tiga napi yang kabur itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mereka menjalani hukuman bervariasi, ada yang 12 tahun, 10 tahun, dan delapan tahun.

Selama menjalani hukuman, ketiga napi pada siang hari mendapat pembinaan berkebun di areal Kompleks Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.

Sementara pada malam harinya, ketiga napi tersebut kembali masuk ke sel.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved